Warga Jember Lolos dari Hukuman Mati di Malaysia
Malaysia - Ahmad Tofiq, Warga Jember, Jawa Timur lolos dari hukuman mati dalam sidang di Mahkamah Tinggi Malaya di Shah Alam, Malaysia, Kamis (08/11).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Datok Zulkifli bin Bakar itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah gagal membuktikan bahwa Tofiq pemilik narkoba tersebut.
Hal ini karena tiga WNI yang ditangkap pada hari yang sama saat kejadian dan tekong (juragan) tidak dipanggil untuk menjadi saksi.
Hakim mengatakan banyak kejangggalan dalam kasus tersebut terutama menyangkut siapa pemilik narkoba dalam kasus Tofiq.
Kasus ini menjadi terang benderang jika tiga orang WNI lainnya memberikan keterangan. "Apakah kotak tersebut dibawa oleh tiga orang WNI yang ditangkap bersama Tofiq atau kepunyaan tekong yang waktu kejadian tidak di tempat belum jelas," ungkapnya.
Dalam kasus ini Tofiq telah dituduh melanggar Pasal 39B (1) (a) Akta Narkotika Berbahaya karena mengedarkan narkotika jenis methamphetamine seberat 3266.6 gram pada (6/4/2016).
Pihak pengadilan rencanya akan memanggil saksi-saksi yang akan mengemukakan keterangan untuk membuktikan Tofiq telah mengedarkan narkotika berbahaya pada waktu sebagaimana dituduhkan.
Semua barang bukti dalam kasus ini telah dikirim ke Laboratorium Kimia oleh pegawai penyelidik bernama Insp Azainafairus binti Zulkifli.
Hasil analisa oleh ahli kimia, Mohamad bin Omar membenarkan narkoba yang dirampas oleh pengadu bernama Helmy bin Abdullah dalam kasus ini adalah narkoba jenis methamphetamine seberat 3266.6 gram.