Wow! Usulan UMK Pasuruan Lampaui Surabaya

Wow! Usulan UMK Pasuruan Lampaui Surabaya Ilustrasi upah minimum kabupaten/foto: temanggung.com/flickr

SURABAYA-Sebanyak 28 daerah di Jawa Timur (Jatim) sudah mengirim usulan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2020.

Usulan kenaikan UMK tersebut sudah diterima Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Senin (11/11).

Kabupaten Pasuruan tercatat paling tinggi dari seluruh usulan UMK yang disodorkan ke Disnakertrans Jatim sebesar Rp4,4 juta, melampaui Kota Surabaya sebesar Rp4,2 juta.

“Pasuruan mengusulkan dua alternatif. Usulan pertama Rp 4,4 juta dan usulan kedua Rp 4,1 juta,” ujar Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo, Senin (11/11).

Sementara Kabupaten Pacitan berada diurutan terendah dalam daftar usulan UMK Jatim sebesar Rp1,9 juta.

Himawan menjelaskan, rata-rata kenaikan UMK usulan kepala daerah sesuai prediksi yakni 8,51 persen.

"Prinsip yang kami minta ke Tim Dewan Pengupahan, usulan kenaikan bupati/wali kota itu sesuai dengan aturan, yaitu kenaikannya 8,51 persen dari besaran UMK tahun ini," ungkap Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo. 

Hingga saat ini, masih ada 10 daerah yang belum menyetor usulan UMK ke Pemprov Jatim, termasuk Gresik, Sidoarjo, dan Kota Pasuruan.

Disnakertrans Jatim, mengutip suarasurabayanet, optimistis mereka segera menyerahkan usulan UMK beberapa hari ke depan, sehingga semua usulan itu bisa dirapatkan dengan Dewan Pengupahan pada 12 dan 13 November.