YLKI Resmi Somasi Wali Kota Surabaya
Surabaya - Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) resmi melayangkan surat somasi tertanggal 12 November dengan nomor 0122/YLPK-JATIM/Info-Somasi/XI/2018 kepada tiga pimpinan instansi pemerintah yakni Wali Kota Surabaya, Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, dan Dirut PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Somasi tersebut terkait keterlambatan pemasangan block rel di perlintasan rel kereta api depan RSI Jalan Ahmad Yani, Kota Surabaya, Jawa Timur.
"Surat somasi itu terkait keterlambatan pembangunan block rel di perlintasan rel depan RSI (Rumah Sakit Islam) yang merugikan konsumen pengguna jalan raya dan kepentingan publik," kata Ketua YLPK Jatim Said Sutomo di Surabaya, Selasa (13/11).
Menurut dia, YLPK Jatim sebagai Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) mempunyai tugas sesuai amanatkan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Pasal 46 ayat (l) huruf c.
UUPK Pasal 4 huruf a berbunyi "hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan jasa" dan huruf c berbunyi "hak konsumen dalah hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kandisi dan jaminan barang atau jasa".
Mengenai lambannya pemasangan block rel di depan RSI tersebut, lanjut dia, mengakibatkan hak-hak konsumen sebagai pengguna jalan terganggu kenyamanannya dan menghambat kelancaran kepentingan publik.
Selain itu, kata dia, hak-hak konsumen sebagai pengguna jalan dalam mendapatkankan informasi yang benar, jelas, dan jujur tidak terpenuhi terkait rencana awal selesainya pemasangan blok rel di jalan pelintasan depan RSI Surabaya pada akhir Oktober 2018.
"Semua itu akibat informasi yang simpang siur tentang surat izin pemasangan block rel dari PT KAI," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, YLPK Jatim mengingatkan/mensomasi kepada tiga pimpinan institusi tersebut agar segera menyelesaikan pembangunan atau pemasangan block rel di jalan perlintasan rel depan RSI Surabaya sampai dengan batas waktu akhir Desember 2018.
"Manakala sampai pada awal Januari 2019 pemasangan block rel tersebut tidak selesai, maka YLPK Jatim akan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) karerena sehari-hari telah terbukti merugikan konsumen pengguna jalan raya dan masyarakat pada umumnya," tutupnya. (Ant)