Aturan Baru Tarif Ojek Online Kemenhub
JAKARTA-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 12 Tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat pada pekan depan.
Kemenhub juga akan mempercepat pemberlakuan Keputusan Menhub Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.
"Pada intinya kami hari ini menyampaikan kembali Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 tentang ojol akan segera kami berlakukan. Selain itu Permenhub 348 sebagai breakdown dari aturan Permenhub 12 sudah kami buat juga di mana tarifnya sudah tertera di situ," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi, di Gedung Kemenhub, Jakarta, Kamis (13/6).
Budi menjelaskan, pihaknya pun telah melakukan survei mengenai persepsi pengemudi, tingkat kepatuhan aplikator, dan persepsi masyarakat terhadap tarif ojek dalam jaringan (daring) yang sudah diuji coba di lima kota besar yakni Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar.
"Saya kira paling lambat minggu depan (realisasi aturan tarif ojol)," ucap Budi.
Menurutnya, aturan tersebut akan dijalankan terlebih dahulu dan apabila ada perubahan terkait tarif ojek maka akan di evaluasi setiap tiga bulan sekali.
"Jadi sementara ini kami akan jalankan aturan yang ada dan tadi sudah aklamasi dari semua asosiasi pengemudi untuk mendukung itu," katanya.
Sebagai informasi, tarif baru ojol diatur dalam Kepmenhub 348/2019 telah berlaku per 1 Mei 2019. Kepmenhub itu membangi besaran tarif menjadi tiga zona.
Zona I mencangkup Jawa (non-Jabodetabek), Sumatera dan Bali. Untuk tarif bawah pada zona I Rp1.850 per kilometer (km). Sementara untuk tarif batas atas Rp2.300 per km.
Sementara untuk zona II mencangkup khusus Jabodetabek. Pada zona ini, tarif batas bawah besaran Rp2.000 per km. Sementara batas atas Rp2.500 per km.
Sementara itu, besaran tarif untuk zona III mencakup Sulawesi, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Untuk zona ini, Kemenhub mematok Rp2.100 per km untuk batas bawah. Sementara untuk batas atas Rp2.600 per km. (Alinea)