Bawaslu Surati Bupati Jember Terkait Kampanye Jokowi
Jember-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kabupaten Jember mengirimkan surat ke Bupati Jember Faida terkait kegiatan kampanye terbuka di Stadion Jember Sport Garden, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin (25/3), yang bakal dihadiri calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi).
"Kami juga sudah mengirimkan surat kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember untuk tidak menggunakan fasilitas negara, dan apabila masih ada yang menggunakan mobil dinas dan fasilitas negara lainnya, maka akan ditindaklanjuti sesuai Peraturan Bawaslu dan perundang-undangan," ucap Ketua Bawaslu Jember, Jawa Timur, Imam Thobroni Pusaka, Minggu (25/03).
Soal izin cuti Bupati Jember Faida dan Wabup A. Muqit Arief, ia menjelaskan cuti kampanye kepala daerah hanya boleh dilakukan 1 kali dalam 1 pekan sesuai ketentuan yang tertuang dalam pasal 303 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Kabar surat izin cuti kampanye Bupati dan Wabup Jember, sambung dia, sudah turun dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, sehingga surat tersebut rencananya akan disampaikan kepada Bawaslu Jember pada Senin (23/3) pagi.
"Kepala daerah yang akan berkampanye harus menaati aturan yang berlaku yakni wajib mengajukan izin cuti jika berkampanye pada hari kerja, sedangkan pada hari libur tidak perlu ajukan izin cuti," pungkasnya.