Begini Penyidik Bongkar Kasus 'Jokowi Mumi'
BLITAR-Penyidik Kepolisian Resor Kota Blitar, Jawa Timur, berhasil mengukap kasus dugaan menghina terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tersangka seorang perempuan inisial IF.
Penyidik Polres Blitar mula-mula melakukan kajian mendalam terkait kasus unggahan melalui penelusuran tim patroli siber di akun jejaring sosial facebook dengan nama Aida Konveksi.
Akun atas nama Aida Konveksi itu memang tidak dapat dibuka oleh pemiliknya sejak 1 Juli 2019 karena unggahan tersebut juga sudah dihapus atau dinonaktifkan.
Namun, penyidik berhasil mendapatkan salinan unggahan dari akun facebook lain yang sudah membagikannya.
Polisi kemudian memanggil dan memeriksa IF yang diduga mengunggah foto mumi "firaun" yang wajahnya diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo, dengan ditulisi caption "the new firaun".
Selain itu, juga terdapat unggahan lainnya dengan baju mirip baju kebesaran hakim dengan wajah diganti wajah binatang. Caption di gambar itu bertuliskan "iblis berwajah anjing".
Dari hasil pemeriksaan, akun itu diketahui benar milik IF dan sudah tiga tahun terdaftar di facebook. Yang bersangkutan menggunakan telepon seluler miliknya untuk mengunggahnya.
Yang bersangkutan juga mengakui tentang unggahannya dan membenarkan bahwa dia meneruskan (membagikan) unggahan tersebut.
Gambar itu dibagikan di akun miliknya pada Minggu (30/6) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah.
Kini, perempuan usia 44 tahun, warga Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ditetapkan tersangka, selanjutnya akan dipanggil sebagai tersangka," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Blitar AKP Heri Sugiono di Blitar, Senin (08/07). (Ant)