Besaran Iuran BPJS Masih Bisa Berubah
JAKARTA-Besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan kemungkinkan mengalami perubahan kerena masih dalam kajian-kajian ulang terhadap usulan sebelumnya.
"Kita lihat angkanya tergantung pada Keppres-nya dan kenaikan, ini kan belum resmi baru usulan penyesuaian. Kalau nanti keppresnya sudah keluar berapa angka pastinya dari Bapak Presiden apakah jadi sekaligus atau bertahap," ujar Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Mardiasmo seusai acara Forum Merdeka Barat 9 di kantor Kemenkominfo Jakarta, Senin (07/10).
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan, sambung dia, tidak bakal naik lebih tinggi lagi karena dana rencana kenaikan yang disiapkan dalam APBN 2020 sudah ditetapkan sesuai usulan dari Kementerian Keuangan.
"Lebih rendah mungkin, kalau bertahap juga mungkin. Tapi kalau lebih tinggi nggak mungkin," kata Wamenkeu mengutip Antara.
Wamenkeu Mardiasmo mengatakan, usulan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang disampaikan Menkeu Sri Mulyani Indrawati di DPR RI merupakan besaran iuran yang disesuaikan dari usulan kenaikan iuran dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Kementerian Keuangan, sambung Mardiasmo, sedikit memodifikasi besaran iuran yang diusulkan DJSN agar program Jaminan Kesehatan Nasional bisa berkelanjutan hingga 2025.
Untuk diketahui, hingga saat ini Presiden Jokowi belum menandatangani keputusan presiden (Keppres) terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diusulkan oleh Kementerian Keuangan.
Sebelum keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan benar-benar ditetapkan, pemerintah perlu melakukan pembenahan dari seluruh sistem JKN dan berbagai regulasinya.