Besok, Polisi Tentukan Status DPO Veronica Koman
SURABAYA-Kepolisian Derah Jawa Timur (Polda Jartim) masih melakukan gelar perkara di Mabes Polri guna menentukan langkah-langkah penerbitan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka penyebaran hoaks Asrama Mahasiswa Papua, Veronica Koman (VK).
"Hari ini masih gelar di Mabes (Mabes Polri) untuk menentukan itu (DPO)," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Surabaya, Rabu (18/09).
Jenderal bintang dua ini menambahkan, bila 18 September 2019 Veronica Koman tetap tidak datang sesuai batas waktu yang ditentukan, maka pukul 00.00 WIB akan diterbitkan DPO.
"Kalau teorinya sampai jam 00.00 WIB (tidak datang). Besok akan saya sampaikan terkait hal itu (DPO)," ujar Luki melansir Antara.
Langkah selanjutnya, setelah DPO diterbitkan, Polda Jatim akan mengeluarkan red notice yang akan digelar di Prancis, untuk disebar ke 190 negara yang telah bekerja sama.
BACA JUGA:
Kapolda Jatim Sebut Aliran Dana ke VK Tak Masuk Akal
Veronica Koman Sebut Hanya Sekali ke Surabaya
Sebagai informasi, Penyidik Polda Jatim sebelumnya telah mengirim surat panggilan kedua atas nama Veronica Koman untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada tanggal 13 September 2019.
Polda Jatim telah memberikan tambahan waktu lima hari untuk memenuhi panggilan karena Veronica yang masih berada di Australia.
Dalam kasus ini, Veronica Koman dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP. UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.