Bupati Pamekasan Instruksikan Sebagian Dana Desa untuk PAUD
PAMEKASAN - Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam, menginstruksikan kepada seluruh aparat desa di wilayah itu, agar sebagian Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), digunakan untuk membiayai pendidikan anak usia dini (PAUD) di masing-masing desa.
"Ketentuan ini mulai berlaku pada pelaksanaan anggaran Tahun 2020 dan ini kami lakukan untuk mendukung kebijakan Presiden RI yang memprioritaskan pada pengembangan sumber daya manusia," kata Baddrut Tamam di Pamekasan, Minggu (3/11).
Bupati menjelaskan, prioritas pembangunan Indonesia yang dicanangkan oleh Presiden RI Joko Widodo dan Wakilnya KH Ma'ruf Amin yaitu pada peningkatan SDM.
Oleh sebab itu, dukungan terhadap program prioritas ini harus dilakukan pemerintah di semua tingkatan, baik provinsi, kabupaten, kecamatan hingga di tingkat desa.
"Maka di Pamekasan, kebijakan yang kami lakukan adalah mewajibkan sebagian dari Alokasi Dana Desa untuk membiayai PAUD. Artinya desa harus punya PAUD," kata Baddrut.
Bagi desa yang belum memiliki lembaga PAUD, ia meminta agar segera dibentuk.
Ia juga meminta, agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pemkab Pamekasan, segera menyampaikan sosialisasi itu ke desa-desa dan memberikan pendampingan.
Secara terpisah Sekretaris Persatuan Kepala Desa (Perkasa) Pamekasan, Farid Afandi, menyatakan siap melaksanakan perintah Bupati Pamekasan itu.
Hanya saja, menurut Farid, pihaknya membutuhkan kerja sama dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Pemkab Pamekasan, mengingat tidak semua desa di Pamekasan memiliki PAUD.
"Hasil rapat koordinasi kami dengan para kepala desa beberapa waktu lalu menyebutkan, bahwa desa yang memiliki PAUD di Pamekasan baru sekitar 60 persen, dari total 178 desa yang tersebar di 13 kecamatan di Pamekasan ini," kata Farid.
Di satu sisi, ada desa yang telah memiliki lembaga PAUD, akan tetapi dikelola oleh yayasan atau lembaga pendidikan swasta.
"Apakah PAUD jenis ini juga bisa mendapatkan Dana Desa? Kami juga belum paham soal ini," kata Farid.
Tapi, sambungnya, secara prinsip instruksi Baddrut yang mewajibkan desa mengalokasikan sebagian dana, yang dikelola untuk pengembangan pendidikan, telah disetujui oleh pemerintah desa (pemdes).
Sebelumnya, dalam surat edaran itu, Bupati Pamekasan meminta kepada pemdes untuk menganggarkan pembiayaan PAUD melalui DD.
Hal itu dimaksudkan untuk percepatan peningkatan akses pelayanan dasar, khususnya bidang pendidikan anak usia dini. Utamanya peningkatan angka partisipasi kasar yang saat ini baru mencapai 30 persen, dari anak usia 0 - 6 tahun.
Selain itu, poin lain yang juga disampaikan Bupati Pamekasan dalam surat itu, meminta pemdes harus mendelegasikan minimal dua guru PAUD di desa masing-masing. Supaya mengikuti pelatihan dasar tenaga pendidik PAUD, dengan memberikan biaya sebesar Rp2 juta per orang.
DPMD juga diminta memberikan dana insentif terhadap tenaga pendidik PAUD nonsertifikasi, sebesar Rp350 ribu per orang setiap bulannya.
Selain itu, khusus pemdes juga diharuskan untuk mengalokasikan biaya untuk pemeliharaan gedung PAUD milik desa. Juga, biaya untuk pengadaan alat permainan edukatif.
Serta, mengeluarkan biaya pengadaan alat deteksi dini tumbuh kembang anak PAUD, yang tersebar di 178 desa di 13 kecamatan di Kabupaten Pamekasan. (Ant)