Dana Kelurahan untuk Jaga Harmonisasi Pemerintah Daerah

Dana Kelurahan untuk Jaga Harmonisasi Pemerintah Daerah Menkeu Sri Mulyani saat Peringatan HUT Bea Cukai (Foto: Instgram smindrawati).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, dalam rapat dengar pendapat antara Presiden Joko Widodo dengan pemda dan DPR, muncul keluhan adanya kelurahan yang tidak mendapatkan dana desa, namun di sisi lain ada kelurahan yang mendapatkan dana desa.

Untuk itu, pemerintah menganggarkan dana kelurahan yang dialokasikan dalam RAPBN 2019 ditujukan untuk menjaga harmonisasi antara pemerintah daerah.

"Untuk satu kabupaten yang sama desanya dapat anggaran langsung dari pemerintah pusat berupa dana desa, sementara kelurahan tidak dapat. Sehingga perlu kita menjaga suatu tensi itu, dari sisi harmoni antara pemerintah-pemerintah di daerah," ujar Sri Mulyani usai "Entry Meeting Pemeriksaan atas Penilaian Kembali Barang Milik Negara Tahun 2017-2018" di Jakarta, Senin (22/10).

Formulasi pembagian dana kelurahan, lanjut dia, akan dibuat keputusannya oleh Kementerian Keuangan  (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ia menjelaskan, dana kelurahan sendiri formulasi anggarannya tidak sama seperti dana desa yang didasarkan pada jumlah penduduk, angka kemiskinan, dan juga tingkat ketertinggalannya. Pemerintah masih membahas formulasi untuk dana kelurahan tersebut.

“Tapi karena merupakan SKPD (satuan kerja perangkat daerah), jadi nanti Mendagri dan kami akan membuat keputusan terkait formula pembagiannya," ujarnya.

Pemerintah telah mengusulkan adanya anggaran sebesar Rp3 triliun untuk dana kelurahan dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) 2019. Anggaran sebesar Rp 3 triliun tersebut diambil dari pos dana desa yang sebesar Rp 73 triliun, sehingga nantinya dana desa hanya sebesar Rp 70 triliun.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah akan segera mengeluarkan program dana kelurahan yang rencananya akan dimulai pada awal 2019 mendatang.