Dhani Dikembalikan ke Rutan Cipinang
SURABAYA-Musikus pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani akan dikembalikan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Cipinang, Jakarta, usai mengikuti persidangan dalam perkara pencemaran nama baik melalui ujaran "idiot" di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Kami akan mengembalikan Ahmad Dhani ke tempat penahanan asalnya, Rutan Cipinang, Jakarta," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Jawa Timur, Richard Marpaung saat dikonfirmasi di Surabaya usai putusan Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/06).
"Untuk pemindahannya kembali ke Rutan Cipinang, kami perlu waktu mempersiapkan personel, surat-surat administrasi, akomodasi, dan koordinasi dengan pihak rutan terkait," sambung Richard.
Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya yang dipimpin R. Anton Widiopriyono menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap suami Mulan Jameela itu.
"Menjatuhkan pidana penjara atas terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dengan pidana selama 1 tahun (penjara red)," kata Hakim Ketua R Anton Widyopriyono, di PN Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/06).
Dhani dinyatakan melanggar Pasal 45, Ayat (3) juncto Pasal 27, Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ahmad Dhani divonis atas ucapannya yang dinilai mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik saat acara Deklarasi Ganti Presiden yang batal dilaksanakan di Surabaya, 26 Agustus 2018. (Ant)