Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara, Barang Bukti Dimusnahkan
Jakarta - Terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11).
Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut Dhani dua tahun penjara dan menuntut agar sejumlah barang bukti dirampas karena diduga melanggar Undang-Undang tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11), jaksa Dwiyanti menyatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Di samping penjara dua tahun, jaksa menuntut agar sejumlah barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. “(Jaksa meminta agar majelis hakim) menetapkan barang bukti berupa satu flashdisk, satu handphone beserta simcard untuk dirampas dan dimusnahkan,” kata jaksa.
Jaksa juga meminta agar majelis hakim menonaktifkan surat elektronik (surel) milik Ahmad Dhani melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
“Meminta majelis hakim menetapkan supaya terdakwa Ahmad Dhani membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu,” tutur jaksa.
Pascapembacaan tuntutan, majelis hakim menetapkan sidang akan dilanjutkan pada 10 Desember dengan agenda pembacaan pleidoi.