Dipolisikan Karena Sapa Sandi, Kades Langgar Hukum Apa?
Mojokerto - Gaduh soal Kepala Desa Sampang Agung, Suhartono yang berurusan dengan polisi gara-gara menyapa Cawapres Sandiaga Uno saat berkunjung ke Pacet, Mojokerto, Jawa Timur menuai komentar dari berbagai pihak, tak terkecuali dari juru bicara Badan Pemenangan Prabowo-Sandi, Suhendra Ratu Prawiranegara.
Suhendra mempertanyakan pelanggaran yang dilakukan Kades Suhartono, "Aparat jangan terkesan berlebihan. Pelanggaran hukum apa yang sudah dilakukan kades tersebut? Ini kan cuma sebatas persoalan etika saja," ujarnya kepada Jatimpos.id, Rabu (14/11).
Menurutnya, kalau Kades tersebut dianggap berpihak harus ada pembandingnya.
"Misal, kandidat lain dari nomor 1 datang ke desa tersebut, lantas Kades tersebut tidak peduli (cuek saja) ini baru bisa dikatakan dia berpihak," katanya.
Dia menegaskan apa yang dilakukan Kades tersebut spontanitas dan tidak ada unsur kesengajaan.
"Jadi agak berlebihan jika dianggap berpihak atau mendukung kandidat capres/cawapres tertentu. Kades pun sebagai tuan rumah, berkewajiban untuk menghargai ‘tamu’ yang masuk ke wilayahnya. Ini adalah etika, sikap dan kepatutan sosial,” terangnya.
Diketahui akibat kejadian Minggu 21 Oktober lalu itu, Kades Suhartono harus memenuhi panggilan polisi Senin 12 November 2018 sebagai saksi atas dugaan tindak pidana pemilu.
Yang bersangkutan diduga membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye 2019. Pasal yang kemungkinan dilanggar adalah 490 Jo Pasal 282 UU No 7/2017 tentang Pemilu.