DPR Sahkan Revisi RUU KPK, PBNU: Mari Akhiri Pro-Kontra!
JAKARTA-Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengajak semua pihak untuk mengakhiri pro-kontra terkait Revisi Undang-undang KPK yang baru saja disahkan DPR RI menjadi undang-undang.
"Mari kita akhiri pro-kontra yang ada, dengan menghormati proses legislasi yang kini berlangsung. Masih terbuka ruang koreksi jika proses revisi UU KPK dinilai tidak sesuai ketentuan, dengan cara mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Ketua PBNU bidang hukum dan perundang-undangan Robikin Emhas di Jakarta, Selasa (17/09).
Robikin meyakini seluruh komponen bangsa menginginkan Indonesia jauh lebih baik dalam pemberantasan korupsi.
Menurutnya, pro dan kontra revisi UU KPK menurut dia, harus diletakkan dalam cara pandang seperti itu.
Mereka yang pro revisi, jelas dia, menginginkan KPK tidak saja kuat dan berdaya, melainkan juga kredibel dan akuntabel, baik secara kelembagaan maupun sistemnya.
Pun sebaliknya, orang-orang yang menolak revisi UU KPK juga menginginkan hal yang sama pada lembaga antirasuah tersebut, kuat dan memiliki kekuatan, serta menjadi lembaga dengan birokrasi baik.
"Sekali lagi, saya melihat mereka yang pro maupun kontra memiliki tujuan mulia yang sama. Sudut pandangnya saja yang berbeda," tutupnya.
Sebagai informasi, Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I periode 2019-2020, legislatif menyetujui hasil revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk disahkan menjadi undang-undang. (Ant)