DPRD Jatim Studi Banding Kehumasan di Kemendagri dan Kemenkominfo
Komisi A DPRD Jawa Timur (Jatim) menggelar studi banding ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kemenkominfo di Jakarta terkait urusan kehumasan di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jatim. Dalam kunjungan itu Ketua Komisi A DPRD Jatim, Mayjen TNI (Purn) Istu Hari Subagio didampingi wakil ketua dan anggota.
"Kami merasakan publikasi kurang optimal karena ada tumpang tindih antara Biro Administrasi Pimpinan (Biro Adpim) dan Dinas Kominfo untuk ekspose atau publikasi hasil pembangunan Pemprov Jatim. Saran dari Kemendagri, dua organisasi perangkat daerah ini untuk bersinergi," kata Istu usai studi banding di Jakarta, Jumat (4/6/2021).
Dia menerangkan, dalam tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kebijakan publik yang besar, seharusnya dinas kominfo maju di depan. Dalam hal-hal parsial, lanjut dia, yang menyangkut pimpinan, tugas Biro Adpim dengan melibatkan dinas kominfo.
Untuk bisa menyinergikan di lapangan, menurut dia, Komisi A DPRD Jatim akan melakukan hearing dan koordinasi dengan memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) terkait termasuk Inspektorat.
"Nanti kami putuskan bersama, agar kinerja ekspose maksimal. Apabila, perlu perubahan nomenklatur akan kami putuskan bersama. Misalnya, berupa penambahan atau pengurangan tupoksi," kata purnawirawan jenderal bintang dua tersebut.
Komisi A DPRD Jatim, kata dia, juga dijadwalkan akan studi banding di Pemprov Bali dalam beberapa hari ke depan. "Kami akan studi banding kunjungan kerja ke Dinas Kominfo Bali. Informasi yang kami terima dari Bali sudah melaksanakan sinergitas, bagaimana pembagian tugasnya sudah ada dengan sumber payung hukum yang sama," jelasnya.
"Jadi, nanti kami akan ambil jalan tengah yang bagus, yang bisa kami pedomani bersama. Nanti kita hearing secepatnya setelah pulang dari studi banding di Bali," tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Hadi Dediansyah menekankan, urusan kehumasan di daerah mendasarkan beberapa regulasi yang ada. Ia mengatakan, struktur organisasi pemerintah daerah yang berimbas pada dihapuskannya Biro Humas dan Protokol merupakan bagian dari implementasi UU No 23/2014 dan PP No 18/2016 yang di dalamnya mengatur urusan kehumasan sebagai bagian urusan komunikasi dan informatika.
"Urusan kehumasan atau komunikasi di Biro Adpim terkait urusan administratif dan dokumentasi pimpinan yang sifatnya internal. Mengenai urusan publikasi ke masyarakat atau eksternal ini mutlak kewenangan Kominfo. Jadi, berdasarkan regulasi ada pemilahan tugas," ungkapnya.
Dengan memperjelas kewenangan urusan kehumasan itu, diharapkannya pelayanan komunikasi kepada masyarakat jauh kebih baik, cepat, efektif, dan efisien. "Tentu secara tidak langsung lebih ringkas sehingga biaya-biaya menjadi tidak terlalu tinggi," pungkasnya.
Urusan kehumasan di daerah yang masuk dalam sub urusan komunikasi didasarkan pada UU No 23 Tahun 20014 tentang Pemerintah Daerah dan PP No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Juga, Permendagri No 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur Unit Kerja Setda Provinsi dan Kabupaten/Kota dan Permenkominfo nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika.
Hadir mendampingi Komisi dalam studi banding ini sejumlah OPD terkait, yaitu Kadiskominfo Jatim, Karo Adpim Setda Jatim, Karo Organisasi Setda Prov Jatim, dan karo Hukum Setda Prov Jatim.