DPRD Pati Public Hearing Perda Pesantren
DPRD Kabupaten Pati adakan Public Hearing dalam rangka dengar pendapat publik tentang rancangan peraturan daerah (Raperda) Pesantren yang kini tengah disusun oleh Komisi D DPRD Kabupaten Pati sebagai raperda inisiatif nantinya, Jumat (11/11) siang.
Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin yang membuka rapat tersebut menyampaikan Public Hearing bertujuan untuk menghimpun masukan para ulama dan tokoh pesantren.
Menurutnya, melalui agenda public hearing pra penerbitan, Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren diharapkan nantinya benar-benar bermanfaat.
"Kita undang semua tokoh Islam, baik dari PCNU, Muhammadiyah dan beberapa tokoh Islam di Kabupaten Pati lainnya dan nantinya mereka dimintai masukan agar Raperda Pesantren ini benar-benar bermanfaat," kata Ali Badrudin.
Politisi PDIP itu mengatakan pembuatan peraturan tersebut merupakan bukti bahwa pihaknya peduli terhadap Pondok Pesantren.
Pihaknya pun berharap Perda Pesantren nantinya bisa membantu dan mengembangkan pondok pesantren di Kabupaten Pati.
Sementara itu, Ketua Komisi D Wisnu Wijayanto juga menambahkan bahwa pihaknya siap untuk menerima masukan dari masyarakat hingga tanggal 14 November 2022.
"Kalau tidak cukup waktu memberikan masukan kepada kami, Komisi D siap untuk diundang tapi jangan lewat tanggal 14," ungkapnya.
"Karena tanggal tersebut draf akan disinkronisasikan. Selain itu, kami juga ingin mendapatkan masukan dari panjenengan semua," imbuhnya.
Sebagai informasi, Public Hearing bertujuan untuk menjaring masukan dari masyarakat terhadap Raperda Pesantren.
Pasalnya, masukan tersebut nantinya tidak hanya menjadi kajian hukum saja, melainkan juga bisa berfungsi sebagai payung hukum dan memfasilitasi lembaga pendidikan pesantren secara nyata.
Selain itu dalam acara ini juga turut dihadiri beberapa tamu penting yang iantaranya, jajaran Pengurus cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), jajaran Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Pati, RMI, para pengurus pondok, akademisi dan sejumlah tokoh masyarakat lainnya.