Edhy Prabowo Diminta Jangan Jadikan KKP Makelar Investasi
JAKARTA-Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo fokus menyiapkan skema transisi sebagai bagian dari upaya implementasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 71 Tahun 2016, tentang Jalur Penangkapan Ikan Dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Permen KP No. 71 Tahun 2016 merupakan penyempurnaan dari Permen KP No. 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets).
Salah satu poin penting yang diatur dalam Permen ini adalah jenis alat tangkap yang dilarang karena terbukti merusak biota laut serta mengakibatkan kehancuran habitat ikan di perairan Indonesia.
“Kami bersama dengan KIARA mendukung implementasi Permen KP ini karena berpihak kepada nelayan tradisional dan nelayan skala kecil sebagai aktor perikanan utama di Indonesia. Tak hanya itu, Permen ini pada sangat mempertimbangkan keberlanjutan sumber daya perikanan,” ungkap Sutrisno, Ketua FSNN sekaligus Koordinator ANSU via rilis yang diterima, Senin (16/12).
Pusat Data dan Informasi KIARA (2019) mencatat, berdasarkan Permen KP No. 71 Tahun 2016, khususnya Pasal 21 ayat (2) alat tangkap yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan terdiri dari:
a. Pukat tarik (seine nets), yang meliputi dogol (danish seines), scottish seines, pair seines, cantrang, dan lampara dasar.
b. Pukat hela (trawls), yang meliputi pukat hela dasar (bottom trawls), pukat hela dasar berpalang (beam trawls), pukat hela dasar berpapan (otter trawls), pukat hela dasar dua kapal (pair trawls), nephrops trawl, pukat hela dasar udang (shrimp trawls), pukat udang, pukat hela pertengahan (midwater trawls), pukat hela pertengahan berpapan (otter trawls), pukat ikan, pukat hela pertengahan dua kapal (pair trawls), pukat hela pertengahan udang (shrimp trawls), dan pukat hela kembar berpapan (otter twin trawls).
c. Perangkap, meliputi perangkap ikan peloncat (aerial traps) dan Muro ami.
Seluruh alat tangkap yang disebut dinilai terbukti menyebabkan kepunahan biota, mengakibatkan kehancuran habitat, dan membahayakan keselamatan pengguna.
Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati, menggarisbawahi, keberadaan Permen KP tersebut berada dalam ancaman, karena di bawah kepemimpinan Menteri Kelautan dan Perikanan yang baru, aturan ini akan dicabut atau direvisi.
“Pemerintah tidak boleh mempertaruhkan keberlanjutan sumber daya perikanan Indonesia hanya untuk kepentingan sesaat serta untuk segelintir orang saja. Permen KP No. 71 Tahun 2016 tidak boleh direvisi atau dicabut tapi harus tetap diimplementasikan dengan melibatkan nelayan tradisional dan nelayan skala kecil sebagai pemegang hak utama (rightholder),” tegasnya.
Susan menyatakan, seluruh nelayan tradisional dan nelayan skala kecil di Indonesia siap untuk mengawal impelementasi Permen KP No. 71 Tahun 2016 di lapangan sekaligus memberikan evaluasinya terhadap implementasinya.
KIARA mendesak Menteri KP. Edhy Prabowo, agar tidak melakukan langkah mundur, dalam bentuk mengeluarkan berbagai kebijakan yang akan merugikan nelayan dan tidak mempertimbangkan keberlanjutan sumberdaya perikanan.
“Kami menuntut Menteri Edhy Prabowo supaya konsisten menyiapkan skema transisi dari penggunaan alat tangkap yang merusak dan tentu berangkat dari kepentingan nelayan tradisional dan kecil serta masyarakat pesisir umumnya, terpenting tidak menjadikan KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) sebagai makelar investasi. Nelayan dan elemen masyarakat pesisir lainnya, akan terus mengawasi kinerja KKP di bawah kepemimpinan anda,” pungkas Susan.