Gubernur Anies Batasi Usia Kendaraan di Jakarta

Gubernur Anies Batasi Usia Kendaraan di Jakarta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (flickr.com).

JAKARTA-Seluruh kendaraan umum yang beroperasi di ibu kota Jakarta maksimal berusia 10 tahun pada tahun 2020, hal itu untuk menekan polusi udara.

"Mulai 2019, kita tuntaskan tidak ada lagi angkutan umum di atas 10 tahun yang beroperasi dan harus lulus uji emisi," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan pada 2020 dia saat jumpa pers di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (02/08).

Langkah tersebut, kata Anies, dilakukan untuk mengatasi persoalan polusi ibu kota yang salah satunya disebabkan oleh kendaraan umum maupun pribadi.

Berarti, 2019 merupakan tahun terakhir seluruh moda transportasi umum yang berusia di atas 10 tahun dapat melayani masyarakat.

Selain kendaraan umum, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Kabinet Kerja Jokowi-Jusuf Kalla tersebut mengatakan kendaraan pribadi juga akan mengalami kebijakan yang sama.

Namun khusus kendaraan pribadi masa tenggat diberikan Pemprov DKI Jakarta jauh lebih lama yaitu pada 2025. Artinya, enam tahun ke depan seluruh kendaraan yang melintasi jalan raya hanya berusia maksimal 10 tahun.

"Jadi kita punya periode enam tahun untuk masyarakat bersiap bahwa kendaraan yang beroperasi di Jakarta usianya maksimal 10 tahun," ujar Anies.

Secara umum, ujarnya, kualitas udara di Jakarta bukan ditentukan oleh kegiatan pemerintah saja, tetapi juga kegiatan ekonomi dan rumah tangga.

Oleh karena itu, peran masyarakat diharapkan lebih tinggi untuk menekan polusi udara di Jakarta dengan mendukung kebijakan yang dibuat pemerintah setempat. (Ant)