Guru Madrasah Bisa Lapor soal Tunjangan Via WhatsApp
Jakarta-Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kementerian Agama melayani guru madrasah yang ingin berkonsultasi atau menyampaikan pengaduan terkait tunjangan kinerja guru melalui WhatsApp di nomor: 0811-9343-493.
“Atau untuk lebih mudah, para guru dapat menanyakan perkembangan ini kepada Kepala Madrasah, Kasi Pendidikan Madrasah pada Kankemenag dan Kanwil, Kabid Pendidikan Madrasah, atau bahkan Kakanwil pada provinsinya. Mereka juga terus kami update perkembangannya,” kata Direktur GTK Kemenag Suyitno melalui keterangan resminya di Jakarta, Rabu (10/04).
Dia menyatakan, tunjangan kinerja guru madrasah terhutang akan dibayarkan di 2019.
“Kita terus berupaya menyelesaikan tunjangan kinerja guru yang terhutang. Tahun ini, akan dibayarkan,” kata Suyitno .
Saat ini, sambung Suyitno, pihaknya tengah menunggu pihak Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyelesaikan proses verifikasi dan validasi (verval) data guru madrasah yang diajukan sebagai calon penerima tukin madrasah.
“Ada sebanyak 384.441 data guru madrasah se-Indonesia yang kita ajukan untuk diverifikasi dan validasi oleh BPKP. Proses ini diperkirakan paling cepat selesai pertengahan April 2019,” terang Suyitno.
Adapun daftar nama guru yang diajukan Kemenag guna verifikasi dan validasi BPKP menurut Suyitno adalah mereka yang telah melalui proses verifikasi dan validasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
“Sesuai ketentuan, tukin guru terhutang ini akan dibayarkan bagi guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih aktif mengajar di madrasah,” kata Suyitno.
Dia menjelaskan, bagi guru PNS di Madrasah yang sudah sertifikasi, maka tunjangan kinerja dibayarkan berdasarkan selisih Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang diterima.
"Sedangkan guru PNS yang belum sertifikasi, tukinnya dibayarkan 100 persen dari gradingnya. Tunjangan kinerja juga berlaku bagi guru PNS yang belum S1,” pungkasnya.