Hakim Vonis Ratna 2 Tahun Penjara
JAKARTA-Ratna Sarumpaet, terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan yang dialaminya divonis selama dua tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, (11/7).
Dalam amar putusannya, Hakim mengatakan, Ratna dianggap terbukti bersalah karena telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Namun, dalam menjalaninya masa hukuman terhadap Ratna dikurangi dengan masa penahanan selama Ratna menjalani persidangan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata hakim Jony di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7).
Vonis terhadap Ratna Sarumpaet ini empat tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya dituntut vonis selama enam tahun penjara akibat perbuatannya yang menyebarkan berita bohong mengenai penganiayaan yang menimpa dirinya.
Dalam pembacaan vonis oleh majelis hakim ini tak sesuai dengan harapan Ratna beserta kuasa hukumnya.
Sebelum menjalani persidangan, Ratna Sarumpaet, berharap dirinya bisa bebas dari tuntutan jaksa penuntut umum. Alasannya, kata Ratna, dirinya tak terbukti bersalah membuat keonaran seperti yang dituduhkan oleh jaksa.
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet terjerat perkara hukum akibat perbuatannya menyebarkan berita bohong mengenai penganiayaan yang menimpa dirinya.
Ratna bahkan sempat membicarakan kebohongan penganiayaannya itu kepada beberapa tokoh nasional yang menjadi pihak oposisi pemerintah. Karena ulahnya itu, sempat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Setelah ramai menjadi pergunjingan publik, pihak kepolisian yang menelusuri kasus tersebut mendapati fakta yang berbeda. Bahwa Ratna Sarumpaet telah dianiaya orang tak dikenal hanyalah kabar bohong belaka.
Wajah lebam yang ada dalam foto yang tersebar di media sosial itu adalah karena bekas operasi plastik.
Pihak kepolisian mengungkapnya setelah memeriksa CCTV rumah sakit tempat Ratna operasi plastik. Selain CCTV, polisi juga sudah meminta keterangan dari para saksi. (Alinea)