IDI Harus Tunduk UU terkait Hukuman Kebiri Kimia
JAKARTA-Hukuman kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual anak sudah final dan mengikat.
Hal itu diungkapkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise menanggapi kasus kekerasan seksual terhadap anak di Mojokerto, Jawa Timur.
"Pemberatan hukuman tertuang dalam Undang-Undang yang sudah final dan semua pihak harus tunduk pada ketentuan Undang-Undang tersebut," kata Menteri Yohana via siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (28/08).
Untuk itu, kata Menteri Yohana, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) harus patuhi Undang-Undang.
"Namun, Undang-Undang sudah keluar dan sudah final. Undang-Undang tersebut sudah cukup kuat. IDI harus tunduk pada Undang-Undang. Kalau melawan berarti melanggar Undang-Undang," tegasnya.
BACA JUGA:
Ikatan Dokter Tolak Hukuman Kebiri Kimia
RS Emoh Kebiri Predator Anak Mojokerto
Predator Anak Dikebiri, Ini Respons Menteri Yohana
Undang-Undang yang dimaksud Yohana adalah UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Dia mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto yang menjatuhkan vonis dengan pemberatan hukuman bagi terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak.
"Sembilan anak di Mojokerto menjadi korban kejahatan seksual, dicabuli. Pengadilan Negeri Mojokereto adalah pengadilan yang pertama kali mengeluarkan keputusan penjatuhan hukuman tambahan. Saya mengapresiasi itu," tuturnya.
Menurut Yohana, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 merupakan wujud perlindungan negara kepada anak-anak yang rentan menjadi korban kekerasan. (Ant)