Industri Tembakau dan Jutaan Pekerja Kian Terancam
JAKARTA-Industri tembakau nasional akan semakin terpuruk terdampak usulan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk merevisi Peraturan Pemerintah 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
"Usulan revisi PP 109/2012 akan berdampak pada keberlangsungan pertanian tembakau dengan jumlah tenaga kerja sekitar 2 juta orang. Tekanan di sektor industri hasil tembakau akan semakin berat dan serapan tembakau nasional akan semakin rendah," kata Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Soeseno di Jakarta, Senin (18/11).
Pada revisi PP Nomor 109 Tahun 2012, lanjut Soesono, akan ada pasal muatan gambar peringatan pada kemasan rokok dan mengarah pada Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau atau Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
"Revisi ini lebih dari FCTC, Indonesia tidak menandatangani aturan ini, tapi pedomannya sudah diterapkan," ujarnya melalui keterangan tertulis.
Menurut dia ada tekanan terhadap pemerintah dari badan kesehatan dunia agar PP Nomor 109 Tahun 2012 direvisi.
"Dalam klausul FCTC, melarang pemerintah berhubungan dengan pertanian tembakau. Ini bentuk intervensi pihak asing terhadap pertanian di Indonesia,” ujar Soeseno.
BACA JUGA:
Rp19 M Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Madiun, Rp13 M untuk Kesehatan
Peruntukan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Pamekasan
Senada disampaikan Koordinator Liga Tembakau, Zulfan Kurniawan mengatakan revisi PP Nomor 109 Tahun 2012 wujud intervensi terhadap pemerintah untuk menandatangani FCTC.
"Revisi PP 109/2012 akan menjurus pada aksesi FCTC yang memperburuk iklim usaha sektor industri hasil tembakau. Kami menolak revisi tersebut dan berpotensi mematikan pertumbuhan sektor industri," ujarnya.
Zulfan menilai, ancaman terhadap sektor industri hasil tembakau belum ada jalan keluarnya.
"Setelah keputusan cukai naik pada tahun ini, pemerintah mau merevisi payung hukum yang lain dengan tujuan industri ini semakin terpuruk. Yang ditakutkan keberlangsungan sektor industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir dengan jutaan tenaga kerja akan terancam," jelasnya.
Untuk diketahui, Kemenkes memberikan usulan terkait rancangan revisi PP Nomor 109 Tahun 2012, di antaranya memperluas ukuran gambar peringatan kesehatan dari 40 persen menjadi 90 persen, pelarangan bahan tambahan dan melarang total promosi dan iklan di berbagai media, dengan dalih adanya peningkatan prevalensi perokok anak. (Ant)