Jam Kerja ASN Selama Ramadhan
Jatimpos.id-Jam kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadhan resmi ditetapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin.
Surat Edaran (SE) Menteri Menteri PAN-RB Tahun 2019 soal jam kerja PNS, Jumat (03/05), menyebutkan bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama Ramadan menjadi pukul 08.00 hingga 15.00 WIB untuk Senin-Kamis, dengan waktu istirahat diberikan pukul 12.00- 2.30 WIB.
Untuk Jumat, jam kerja ASN mulai pukul 08.00 hingga 15.30 dan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.
Sementara bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00 hingga 14.00 untuk Senin-Kamis dan Sabtu dengan waktu istirahat selama 30 menit terhitung pukul 12.00.
Untuk Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 14.30 WIB dengan waktu istirahat antara pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.
Dalam SE yang ditandatangani Menteri PAN-RB tersebut dijelaskan jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadhan minimal 32,5 jam dalam satu minggu.
Adapun ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada Ramadan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
SE tersebut ditujukan untuk para menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Kepala Badan Intelijen Negara, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia. (Ant)