Jokowi Lantik Pakde Karwo Jadi Anggota Wantimpres
JAKARTA-Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) periode 2019-2024, Jumat (13/12), di Istana Negara, Jakarta.
Pria sapaan akrab Pakde Karwo itu dilantik bersama delapan anggota lainnya, yakni Wiranto (Mantan Menko Polhukam), Arifin Panigoro, Sidharto Danusubroto (PDIP), Mardiono Bakar (PPP), Putri Kus Wisnu Wardani (Mustika Ratu), Dato Sri Tahir (Mayapada Group), Agung Laksono (Golkar), dan Habib Lutfi (Ulama Senior NU).
Presiden Jokowi memimpin langsung pengambilan sumpah yang diikuti anggota Wantimpres baru tersebut.
"Bahwa saya akan setia kepada UUD 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan selurus-lurusnya, demi darma bakti saya, kepada bangsa dan negara," kata Jokowi.
Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 19/2006 Tentang Dewan Pertimbangan Presiden, Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden yang berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepadanya.
Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres dilarang memberikan keterangan maupun pernyataan dan menyebarluaskan isi nasihat maupun pertimbangan kepada pihak manapun.
Masa jabatan keanggotaan Wantimpres berakhir bersamaan dengan masa jabatan Presiden atau karena diberhentikan oleh Presiden.