Jokowi: Tidak Ada Istilah Pengembalian Mandat Pimpinan KPK
JAKARTA-Presiden Jokowi menegaskan, dalam Undang-undang No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ada istilah pengembalian mandat pimpinan KPK kepada presiden.
Hal itu diungkapkan Jokowi merespons penyerahan mandat tiga pimpinan KPK pada Jumat (13/09) kemarin.
"Dalam UU KPK tidak ada, tidak ada mengenal yang namanya mengembalikan mandat, nggak ada, yang ada mengundurkan diri, meninggal dunia terkena tindak pidana korupsi, tapi yang mengembalikan mandat tidak ada," kata Presiden Jokowi di Jakarta, Senin (16/09).
Sedari awal, sambung Jokowi, dirinya tidak meragukan pimpinan KPK saat ini.
"Sejak awal saya sudah sampaikan, sejak awal saya tidak pernah meragukan pimpinan KPK yang sekarang, dan sudah saya sampaikan berkali-kali bahwa kinerja KPK itu baik," kata kepala negara.
Hingga saat ini, lanjut Presiden Jokowi, pemerintah masih sedang bertarung untuk menggolkan revisi UU KPK di DPR.
"Jadi perlu saya sampaikan, KPK lembaga negara, institusi negara, jadi bijaklah dalam kita bernegara," tegas Presiden.
Sebagai informasi, UU no 30 tahun 2002 pada pasal 32 menyebutkan pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena (1) meninggal, (2) berakhir masa jabatannya, (3) menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan, (4) berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya; (5) mengundurkan diri; atau (6) dikenai sanksi berdasarkan UU KPK.
Sementara dalam ayat 2 disebutkan dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara darijabatannya dan ayat (3) menyebutkan pemberhentian ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Penyerahan tanggung jawab kepada Presiden Jokowi itu menurut ketua KPK Agus Rahardjo karena KPK merasa dikepung berbagai pihak khususnya dalam revisi UU KPK yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan terburu-buru.
Agus bahkan mengaku tidak tahu apa isi revisi UU KPK, dan menyebut isinya melemahkan KPK. (Ant)