Jurus Kemendes PDTT Majukan Daerah Tertinggal
JAKARTA-Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan merupakan faktor pendukung (enabling factor) mengatasi persoalan pembangunan daerah tertinggal, perbatasan pulau kecil terluar, dan transmigrasi.
DAK Fisik Afirmasi tersebut merupakan skema pendanaan yang dijalankan pemerintah bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT) sebagai pengampu.
“Bila DAK dikelola dengan baik, maka akselerasi pertumbuhan ekonomi juga bisa dilakukan dengan baik,” kata Sekretaris Jenderal Kemendes-PDTT, Anwar Sanusi dalam sambutannya di Forum Sinkronisasi dan Harmonisasi Dana Alokasi Khusus Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan Tahun Anggaran 2020, Senin (12/8), di Jakarta.
Anwar berharap forum tersebut tidak hanya menjadi rutinitas penyampaian usulan, sinkronisasi dan penetapan. Namun juga menjadi unsur terciptanya good governance.
Pembangunan infrastruktur
Menjelaskan kegiatan DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan Tahun Anggaran 2020 tersebut, Kepala Bagian Perencanaan Sekretariat Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal, Totok Hendratmoko mengatakan kegiatan meliputi pembangunan atau peningkatan jalan desa strategis, pengadaan moda darat, pengadaan moda perairan, pembangunan dermaga, dan renovasi atau penggantian jembatan gantung.
"DAK Bidang Transportasi Perdesaan bertujuan mengurangi kesenjangan wilayah dengan meningkatkan mobilitas dan konektivitas bagi penumpang dan barang di daerah, melalui penyediaan sarana dan prasarana transportasi di wilayah tertinggal, perbatasan negara, transmigrasi, dan kepulauan," jelasnya.
Sehingga, sambung dia, daerah tertinggal seperti lokasi prioritas perbatasan, kawasan transmigrasi, pulau-pulau kecil terluar, dan desa di seluruh kabupaten Provinsi Papua dan Papua Barat bisa menjadi pusat pelayanan dasar, pusat administrasi pemerintahan, pusat pertumbuhan ekonomi, dan pusat distribusi.
“Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal memiliki peran sebagai penanggung jawab dari bidang daerah tertinggal, kewajiban Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal adalah mengidentifikasi kebutuhan data dalam menu kegiatan DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan tersebut, sehingga yang diusulkan pemerintah daerah sinkron dengan data di Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal,” paparnya.
Perekonomian Desa.
Selain bidang infrastruktur, Sambung Totok, DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan diyakini mampu membangkitkan perekonomian desa karena dapat diberikan kepada BUMDes agar desa mempunyai pendapatan asli daerah.
Dana ini, kata Totok, juga dapat mempengaruhi peningkatan aksesibilitas di daerah tertinggal karena moda transportasi yang disediakan dapat memperpendek waktu tempuh.
Dermaga yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) (Foto: Kemendes)
Selain itu, panjang jalan desa bertambah, renovasi jembatan gantung dapat mengembalikan fungsi jembatan seperti sedia kala.
“Dengan adanya DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan, produk pertanian, perkebunan, dan peternakan dapat lebih lancar pendistribusiannya, sehingga potensi ekonomi di daerah tertinggal dapat lebih berkembang,” jelas Totok.
"Itulah sebabnya DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan menjadi kegiatan strategis yang tertuang dalam Strategi Nasional dan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal," tutupnya.