Kasus Jiwasraya, 10 Orang Berpotensi Tersangka
JAKARTA-Sebanyak 10 nama berpotensi mejadi tersangka dalam kasus Asuransi Jiwasraya. Kejaksaan Agung RI pun melakukan pencekalan terhadap mereka ke luar negeri untuk diperiksa.
Ke-10 orang tersebut yakni HR, DH, HP, NZ, DW, GL, GR, HD, BT dan AS. Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengatakan jika 10 orang dengan inisial nama tersebut sudah diminta agar dicekal ke luar negeri sejak Kamis (26/12) malam.
"Kami sudah minta pencegahan ke luar negeri, jadi dicekal untuk 10 orang. Dan tadi malam sudah dicekal," ujar Jaksa Agung RI ST Burhanuddin usai pelantikan pejabat Kejati dan eselon II di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (27/12).
Burhanuddin enggan menyebutkan nama dan institusi ke-10 orang tersebut dengan alasan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Potensi untuk dijadikan tersangka. Nanti saja lihat perkembangan dari kami ya. Ini sudah tahap penyidikan ini," ungkapnya.
Sementara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Adi Toegarisman mengatakan kegiatan pemeriksaan akan dijadwalkan nanti pada hari Senin dan hari Selasa.
Kemudian di tanggal 6, 7, dan 8 Januari 2020 akan ada pemanggilan secara keseluruhan terduga pelaku yang total semuanya mencapai 24 orang.
Adi enggan mengungkapkan ada tidaknya unsur pejabat dan direksi Jiwasraya yang merugikan negara sebesar Rp13,7 triliun tersebut.
Dia hanya mengatakan nama-namanya termasuk 10 inisial nama orang yang dicekal tersebut selama pemeriksaan dilakukan. (Ant)