Kasus Rommy, KPK Panggil Sejumlah Calon Rektor UIN
JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (17/06), memanggil tujuh saksi dalam penyidikan kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019 dengan tersangka Romahurmuziy alias Rommy.
"KPK mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah calon Rektor UIN sebagai saksi hari ini. Keterangan mereka dibutuhkan dalam perkara dengan tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Senin (17/06).
Dari tujuh saksi yang dipanggil itu terdapat rektor dan calon rektor dari beberapa Universitas Islam Negeri (UIN), yakni Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh Warul Walidin, Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA), Masdar Hilmy periode 2018-2022 serta dua calon rektornya Muzakki dan Ali Mudlofir.
Selanjutnya, kandidat Rektor IAIN Pontianak masa jabatan periode 2018-2022 Syarif, Wajidi Sayadi, dan Hermansyah.
"Dibutuhkan keterangan sebagai saksi untuk menjelaskan proses seleksi Rektor UIN yang pernah dijalankan," ujar Febri.
Diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.
Rommy diduga sebagai penerima, sedangkan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin diduga sebagai pemberi.
Untuk Muafaq dan Haris saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dan sidang perdana terhadap keduanya telah digelar pada Rabu (29/05).
Sementara untuk tersangka Rommy saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK. (Ant)