Kasus Veronica Koman Tetap Jalan

Kasus Veronica Koman Tetap Jalan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat memberikan keterangan pers/Foto: Istimewa.

SURABAYA-Proses hukum tersangka kasus dugaan provokasi di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya Veronica Koman (VK) tetap berjalan.

"Bahwa proses kasus tetap jalan, proses hukum tetap jalan," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (04/10).

Sebelumnya pada 20 September 2019 lalu, Polda Jatim telah menetapkan VK masuk daftar pencarian orang (DPO). Pada tanggal itu pula Kapolda Jatim menyebut telah mengirimkan surat permohonan red notice ke Interpol.

Namun, hingga saat ini, Kapol Jatim Luki belum bisa memastikan perkembangan kasus Veronica Koman, termasuk red notice yang diajukan ke Interpol.

"Saya belum tahu untuk red notice, coba nanti tanya. Harusnya nanyanya ke ini, Krimsus, tapi saya dengar sudah ada gelar terakhir," ujarnya.

Untuk diketahui, red notice merupakan permintaan penangkapan terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai buron karena suatu tindak kejahatan. Red notice nantinya disebar ke 190 negara yang bekerja sama dengan Indonesia.

Sebelumnya, Veronica Koman telah ditetapkan tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya, pada 17 Agustus 2019.

Tersangka Vero dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP. UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras. (Ant)