Kata Mak Susi soal Pasal yang Menjeratnya

Kata Mak Susi soal Pasal yang Menjeratnya Tri Susanti alias Mak Susi korlap aksi di Asrama Mahasiswa Papua saat di Mapolda Jatim, Senin (02/09)/Foto: Tribanewspoldajatim.

SURABAYA-Tri Susanti alias Mak Susi korlap aksi di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya akhirnya mendatangi Mapolda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus penyebaran informasi hoaks, diskriminasi dan provokasi yang diduga memicu kerusuhan di bumi Papua.

Kali ini merupakan panggilan yang ketiga kalinya setelah sebelumnya tersangka berhalangan hadir karena kondisi kesehatan kurang fit.

Mak Susi yang berkaos hitam gambar Garuda itu tiba di gedung Subdit V Siber Polda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (02/09) pukul 11.04 Wib. 

Tiba di lokasi, Mak Susi langsung dibombardir sejumlah pertanyaan oleh awak media, termasuk pasal yang akan menjerat dirinya. 

"Saya kurang tahu saya untuk pasal apa tentang apa," ujar mantan Caleg Gerindra singkat saat ditanya wartawan di lokasi, Senin (02/09).

BACA JUGA:
Kata Sutiaji soal Pernyataan Wakilnya yang Bikin Resah Papua

Papua Memanas: Kantor DPRD Dibakar, Lalin Lumpuh

Ricuh, Demo Mahasiswa Tuntut Papua Merdeka di Surabaya

Tokoh Papua Surabaya: Kami Ingin Kuliah dengan Damai!

Kasus Ujaran Rasis: 1 Tersangka, 21 Diperiksa

Dia mengaku siap diperiksa karena menghormati hukum yang berlaku.

Sementara Kuasa Hukum Mak Susi mengatakan, Sahid mengaku tidak ada persiapa spesial karena semua bukti sudah disita oleh polisi saat pemeriksaan sebagai saksi.

"Kita serahkan semuanya (bukti), baik HP dan topi, slayer dan baju yang kemarin diambil juga," ujar Sahid.

Sementara mengenai pembelaan, Sahid menyebutkan akan dibuktikan di pengadilan.

"Pembelaan nanti di pengadilan. Sementara dari pihak penyidik meminta penambahan BAP untuk melengkapi," tutupnya.