Kejati Jatim Ringkus 3 Tersangka Korupsi Miliaran Rupiah
Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan tiga orang tersangka dalam dua kasus korupsi di perusahaan PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Provinsi Jawa Timur dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Jatim.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Didik Farhan Alisyah di Surabaya, Rabu (14/11) malam, memastikan telah menahan tiga orang tersangka dalam dua kasus korupsi tersebut.
Dia menjelaskan, untuk kasus korupsi PT Jamkrida Jatim telah menahan dua orang tersangka, yaitu Ahmad Nur Hasan dan Bugi Sukswantoro.
"Keduanya adalah mantan direksi PT Jamkrida Jatim," katanya.
Didik merinci kedua tersangka telah menggunakan uang perusahaan PT Jamkrida Jatim untuk keperluan pribadi. Penyidik Kejati Jatim menghitung tindakan korupsi yang dilakukan oleh dua petinggi PT Jamkrida Jatim itu telah merugikan negara senilai Rp6,7 miliar.
"Tindakan korupsi dilakukan oleh kedua tersangka secara bertahap dan berangsur-angsur mulai tahun 2015 hingga 2017," ujarnya.
Selain itu, dalam kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Jatim, Kejati Jatim telah menahan seorang tersangka Siswo Iriana merupakan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, periode 2009-2014.
Didik menjelaskan, penyelewengan dana KUR Bank Jatim oleh tersangka Siswa, dilakukan dengan modus mencatut nama orang lain agar dapat mencairkan uang KUR di Bank Jatim Cabang Jombang.
"Selama menjabat anggota DPRD Jombang, dia mengajukan KUR untuk 55 debitur. Namun pengajuan KUR yang dikabulkan Bank Jatim hanya untuk 33 debitur dengan total dana yang cair sekitar Rp12,7 miliar," katanya.
Nama-nama 33 debitur yang diajukan Siswo dan tercatat telah memperoleh KUR dari Bank Jatim itu ternyata tidak pernah menerima.
Sedangkan Siswo dinyatakan tak berhak menerima KUR lantaran dirinya tak memenuhi kualifikasi untuk memperoleh fasilitas KUR dari Bank Jatim.
Aspidsus Farhan mengatakan Ahmad Nur Hasan, Bugi Sukswantoro dan Siswo Iriana ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu yang hampir bersamaan dalam dua berkas korupsi yang terpisah.
"Sejak pagi ketiganya menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Kejati Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya dan tadi sore langsung kami tahan setelah ditetapkan sebagai tersangka," pungkanya. (Ant)