Kemenag Tanggapi Beredarnya Kartu Nikah Poligami

Kemenag Tanggapi Beredarnya Kartu Nikah Poligami Kartu Nikah poligami dengan kolom 4 istri, Foto: Fb Anissa Dharsono

Jakarta - Kementerian Agama menanggapi beredarnya Kartu Nikah berwarna kuning berikut kolom empat istri poligami yang beredar di media sosial.

Kasubdit Mutu Sarana, Prasarana dan Sistem Informasi KUA Anwar Saadi menegaskan foto yang beredar tersebut adalah kabar bohong atau hoaks.
   
"Itu bukan bentuk Kartu Nikah yang kami keluarkan. Itu hoaks," kata di Jakarta, Jumat (17/11).
   
Dia mengatakan Kartu Nikah yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) memiliki warna dasar hijau dengan campuran kuning. Pada bagian atas kartu berkop Kementerian Agama.
   
Kemudian, lanjut dia, di bagian tengah terdapat tiga kotak yang terdiri dua kolom atas berjajar berisi foto pasangan pengantin. Selanjutnya pada bagian belakang kartu terdapat terjemahan ayat Al Quran Surat Ar Rum Ayat 21.
   
Sedangkan di bagian bawah kartu, terdapat cap hologram Menteri Agama Republik Indonesia disertai tahun pembuatan kartu.
   
Selain itu, kata dia, di kotak bagian bawah kolom kode batang (barcode) berisi sandi data riwayat peristiwa nikah pemilik yang bisa dipindai menggunakan aplikasi ponsel cerdas.
   
Data dalam kode batang itu tersinkronisasi dengan data pada Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). Dia menegaskan tidak ada kolom istri kedua dan seterusnya. 

"Jadi di kartu tersebut hanya tersedia kolom foto bagi sepasang pengantin. Satu suami dan satu istri," pungkanya.