Khofifah dan Menag Lukman Mangkir Jadi Saksi Sidang Jual Beli Jabatan
JAKARTA-Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus jual beli jabatan Kementerian Agama, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
"Saksi hari ini rencana kami panggil 5 orang, ada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kyai Asep, Amin Mahfud dan Syaiful Bahri namun Pak Lukman Hakim mengirimkan surat pemberitahuan sedang ada kegiatan di luar negeri," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Wawan Yunarwanto di pengadilan Tipikor Jakarta melansir Antara, Rabu (19/06).
Sedangkan Khofifah juga ada kegiatan sehingga tidak bisa memenuhi panggilan. "Untuk Ibu Khofifah sedang rapat, sedangkan Kyai Asep belum ada pemberitahuan," tambah jaksa Wawan.
Ketua majelis hakim Hariono pun memerintahkan saksi yang belum datang untuk menghadiri sidang selanjutnya.
"Kami akan hadirkan dalam sidang berikut yang tidak hadir hari ini," ungkap jaksa Wawan.
Persidangan hari ini hanya memeriksa dua orang saksi yaitu Kepala Sub Bagian Ortala dan Kepegawaian Kementerian Agama sekaligus sekretaris panitia seleksi (pansel) pejabat tinggi Kemenag Syaikhul Hadi dan Kasubag Tata Usaha Kanwil Kemenag Jatim yang juga calon Kakanwil Kemenag Jawa Timur Amin Mahfud.
Lukman dan Khofifah seharusnya hadir sebagai saksi dalam sidang untuk dua orang terdakwa yaitu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin yang didakwa menyuap Ketua Umum PP non-aktif yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2014-2019 Romahurmizy alias Rommy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin senilai Rp325 juta dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Gresik Muh Muafaq Wirahadi yang didakwa menyuap Rommy Rp91,4 juta.
Dalam dakwaan, Menag Lukman Hakim Saifuddin disebut sebagai pihak yang turut menerima uang terkait jual beli jabatan ini.
Dalam dakwaan itu juga disebut Lukman menerima uang sebesar Rp70 juta secara bertahap masing-masing Rp50 juta dan Rp20 juta.
Sementara untuk Khofifah namanya pernah disebut Rommy sebagai orang yang ikut merekomendasikan Haris menjadi Kakawil Kemenag Jatim.
Dalam kasus ini Haris didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.