KPK Gilir Periksa LHKPN Para Bupati di Jatim
JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengecek atau memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 37 pejabat di Provinsi Jawa Timur, baik bupati maupun kepala dinas.
Pemeriksaan tersebut akan berlangsung di Kantor Gubernur Jawa Timur.
"Kegiatan berlokasi di Kantor Gubernur Jawa Timur dan akan berlangsung selama lima hari ke depan hingga 12 Juli 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diyansyah kepada waratawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (08/07).
Diharapkan, melalui pemeriksaan harta kekayaan ini dapat diketahui kebenaran, keberadaan, dan kewajaran laporan harta yang disampaikan oleh penyelenggara negara sebagai upaya pencegahan korupsi.
Berikut jadwal pemeriksaan laporan kekayaan 37 pejabat yang beredar di kalangan wartawan:
Senin, 8 Juli 2019
1. Bupati Lumajang, Thoriqul Haq
2. Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni
3. Sekda Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono
4. Sekda Kabupaten Sumenep, Edy Rasiyadi
5. Kadis PU SDA Kabupaten Sumenep, Eri Susanto
6. Kadis Pendidikan Kabupaten Sumenep, A. Shadik
7. Kadis Pendidikan Kabupaten Ponorogo, Tutut Erliena
Selasa, 9 Juli 2019
1. Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari
2. Bupati Blitar, Rijanto
3. Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron
4. Sekda Kabupaten Probolinggo, Soeparwiyono
5. Sekda Kabupaten Blitar, Totok Subihandono
6. Sekda Kabupaten Bangkalan, Eddy Moeljono
7. Kadis PUPR Kabupaten Probolinggo, Prijono
8. Kadis Pendidikan Kabupaten Probolinggo, Dewi Korina
9. Kadis PUPR Kabupaten Bangkalan, Roosli Soeliharjono
Rabu, 10 Juli 2019
1. Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas
2. Bupati Situbondo, Dadang Wigiarto
3. Bupati Jember, Faida
4. Sekda Kabupaten Banyuwangi, Djadjat Sudrajat
5. Sekda Kabupaten Situbondo, Syaifullah
6. Sekda Kabupaten Jember, Mirfano
7. Kaban PBD Kabupaten Jember, Rasyid Zakaria
8. Kadis PUPR Kabupate Bangkalan, Roosli Soeliharjono
9. Kadis PUPR Kabupaten Trenggalek, Mohammad Sholeh
Kamis, 11 Juli 2019
1. Bupati Sumenep, Abuya Busyro Karim
2. Wakil Bupati (Plt Bupati) Trenggalek, Mochamad Nur Arifin
3. Wakil Bupati Sumenep, Achmad Fauzi
4. Sekda Kabupaten Trenggalek, Joko Irianto
5. Kadis DIKPORA Kabupaten Trenggalek,
Kusprigianto
6. Kadis Pendidikan Kabupaten Jember, Edy Budi Susilo
7. Kadis Kesehatan Kabupaten Situbondo , Abu Bakar Abdi
8. Kadis PUPR Kabupaten Situbondo, Gatot Siswoyo
9. Kadis Pendidikan Kabupaten Situbondo, Fathor Rakhman
Jumat, 12 Juli 2019
1. Kadis PUPR Kabupaten Ponorogo, Jamus Kunto Purnomo
2. Kadis Pendidikan Kabupaten Blitar, Budi Kusumar Joko
3. Kadis PUPR Kabupaten Banyuwangi, Mujiono.
Pemeriksaan itu, sambung Febri, sesuai dengan aturan pada UU 28 Tahun 1999 Pasal 5 angka 2 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Pada kesempatan itu, Febri mengungkapkan tingkat kepatuhan LHKPN pejabat eksekutif Kota Blitar per 27 Juni 2019 merupakan terendah, yaitu 39,55%.
"Sedangkan kepatuhan lapor harta kekayaan pejabat legislatif di Jawa Timur, DPRD Kabupaten Lumajang merupakan yang terendah. Dari 47 wajib lapor, belum ada satu pun yang melaporkan LHKPN-nya," tutup Febri.