KPK Tanggapi Imam Nahrawi
JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada motif politik ihwal penetapan tersangka terhadap manta Menpora Imam Nahrawi, Rabu (18/09).
"Itu tidak ada motif politik sama sekali. Kalau mau motif politik, mungkin diumumkan sejak masih ribut-ribut kemarin, tidak ada," ucap Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di Gedung KPK RI, Jakarta, Kamis (19/09).
BACA JUGA: KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Tersangka
Dalam kesempatan itu, Syarif juga mengklarifikasi soal pernyataan Imam yang baru mengetahui statusnya sebagai tersangka setelah jumpa pers oleh KPK, Rabu (18/9) sore.
KPK, kata Sayarif, telah memulai penyidikan untuk Imam dan sejak 28 Agustus 2019.
"Saya juga ingin mengklarifikasi dari pernyataan Menpora bahwa dia baru mengetahui kemarin. Saya pikir itu salah karena kami sudah kirimkan, kan kalau kami menetapkan status tersangka seseorang itu ada kewajiban dari KPK untuk menyampaikan surat kepada beliau dan beliau sudah menerimanya beberapa minggu lalu," ungkap Syarif.
Sebelumnya, Imam Nahrawi di rumah dinasnya di kompleks Kementerian Widya Chandra, Jakarta, Rabu (18/9) malam, mengharapkan kasus yang menjeratnya itu tidak bersifat politis.
Selain itu, Imam menyatakan siap mengikuti proses hukum yang ada serta memberikan jawaban yang sebenar-benarnya agar kasusnya dapat terungkap.
Imam disebut menerima uang Rp26,5 miliar diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI ke Kemenpora pada tahun anggaran (TA) 2018.
Imam disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Imam Nahrawi sendiri sudah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Menpore kepada Presiden Jokowi setelah ditetapkan sebagai tersangka. (Ant)