KPU Diseret ke DKPP Soal Pembatalan Visi-Misi
Jakarta-Kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengaku sangat dirugikan atas pembatalan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memfasilitasi penyampaian visi-misi pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Untuk itu, Badan Pemenangan Nasional (BPN) capres-cawapres no urut 02 wilayah DKI Jakarta melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas keputusan tidak memfasilitasi penyampaian visi-misi capres-cawapres tersebut.
Menurut mereka, visi misi ibarat garis-garis besar haluan negara Indonesia ke depan. Visi misi itu harus disampaikan langsung pasangan calon di suatu lokasi yang difasilitasi KPU.
"Kalau dihilangkan, rakyat tahu dari mana perbedaan 01 dan 02," ujar perwakilan tim hukum BPN Prabowo-Sandi DKI Jakarta, Yapen Hadi, di DKPP, Jakarta, Senin (07/01/2019).
Menurut dia, mestinya KPU bisa menjalankan aturan dengan memaksakan kepada seluruh pihak agar penyampaian visi misi dilakukan pasangan calon meskipun sempat ada perbedaan pendapat.
Dia berharap DKPP dapat menengahi persoalan tersebut dan bisa menyampaikan dengan benar hal-hal yang wajib dilakukan KPU.
Sebelumnya KPU menyatakan tidak memfasilitasi kegiatan sosialisasi visi-misi capres dan cawapres yang sedianya direncanakan diselenggarakan pada Rabu 9 Januari 2019.
Keputusan itu diambil KPU karena kedua kubu tidak sepakat mengenai siapa yang harus menyampaikan visi dan misi.