Kubu Jokowi Dinilai Blunder Soal Pernyataan 'Jangan Pakai Jalan Tol'
Jakarta-Pernyatan Walikota Semarang, Hendrar Prihadi yang meminta masyarakat jangan menggunakan jalan tol bila tak mendukung Jokowi-Ma'ruf Amin dinilai blunder.
“Logika berpikir Walikota Semarang ini, menurut hemat saya agak aneh dan diluar nalar akal sehat. Mengapa demikian? Pertama saya sampaikan, jalan tol tersebut berdasar UU Jalan No 38 tahun 2004 adalah milik negara. Karena jalan tol adalah bagian dari jalan nasional," kata pemerhati kebijakan infrastruktur publik, Suhendra Ratu Prawiranegara melalui siaran pers, Senin (04/02).
Menurutnya, tidak ada seorang pun di republik ini yang dapat mengklaim bahwa jalan tol adalah milik pribadi, atau korporasi tertentu.
"Korporasi (BUJT) hanya mengelola konsesi dalam mencari pengembalian biaya investasi dan keuntungan. Jadi Presiden sekalipun bukan pemilik atas jalan tol yang Indonesia. Termasuk Presiden Joko Widodo," terangnya.
Dia menambahkan, merujuk pada Jalan Tol Trans Jawa yang telah beroperasi saat ini harus diapresiasi. Namun, lanjut dia, prestasi ini tidak serta merta menjadikan gelap mata dan melupakan rangkaian sejarah dan peristiwa dalam perencanaan, proses pembebasan lahan, proses konstruksi, skema pembiayaan, hingga beroperasinya ruas-ruas jalan tol tersebut.
"Membangun jalan tol di Indonesia tidak serta merta jadi (terlaksana) dalam kurun waktu 1-3 tahun, jika terdapat proses pembebasan lahan. Ini kesimpulan saya, tesis saya. Hal ini dapat dilihat dari data statistik dan empirik di lapangan," terangnya.
Fakta-fakta tentang pembangunan infrastruktur jalan tol, kata dia, harus dijelaskan gamblang oleh pemangku kepentingan, agar publik mengetahui.
"Hal ini cukup penting dilakukan. Publik harus tahu bahwa Tol Trans Jawa sudah ada perencanaan dan cetak birunya sejak era Soeharto. Jauh sebelum Joko Widodo berkuasa," jelasnya.
Kemudian, lanjut dia, harus diapresiasi bahwa Presiden SBY memberikan fundamen dan kebijakan yang signifikan sejak tahun 2005 untuk menyelesaikan 24 ruas Tol Trans Jawa.
"Riwayat ini tidak bisa dihapus, karena terekam dalam dokumentasi-dokumentasi dan jejak digital. Jadi Tol Trans Jawa ini dirancang dan dilaksanakan sejak Kementerian PUPR, masih disebut Departemen PU. Dalam era SBY lah, Badan Regulasi (BPJT) terbentuk, peraturan perundangan disiapkan, dan pelaksanaan konstruksi Tol Trans Jawa dilaksanakan," pungkasnya.