Mak Susi Ditahan, Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan
SURABAYA-Tri Susanti alias Mak Susi, tersangka kasus penyebaran informasi hoaks, diskriminasi dan provokasi di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya, ditahan selama satu kali 24 jam.
"Ya, sementara Bu Susi ada penangkapan atau penahanan satu kali 24 jam," kata Kuasa Hukum Tri Susanti, Sahid, usai pemeriksaan di gedung Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim di Surabaya, Selasa (03/09) dini hari.
Penahanan kliennya itu, kata Sahid, terhitung sejak Selasa pukul 00.00 WIB, setelah diperiksa selama 12 jam itu, dan dicecar sekitar 37 pertanyaan oleh penyidik.
Sahid dan tim kuasa hukum merasa kecewa atas penahanan terhadap kliennya itu meskipun hanya satu kali 24 jam.
"Saya sebagai tim kuasa hukum sangat kecewa, karena sudah jelas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 itu kan tidak harus ditahan," ujarnya melansir Antara.
Sahid menilai hal ini tidak berdasarkan syarat penahanan yang diatur Pasal 21 Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal yang dikenakan terhadap kliennya itu, kata Sahid, tidak memenuhi syarat penahanan, karena ancaman hukumannya masih di bawah lima tahun penjara.
"Jadi, unsur subjektifnya sudah tidak terpenuhi, kecuali dibuka dan ada kekhawatiran dari pihak kepolisian (Susi) akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti atau diduga ada indikasi melakukan tindak pidana, padahal tidak ada," jelasnya.
Sebelumnya polisi telah menetapkan Susi sebagai tersangka dan dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP. (Ant)