Masukan Pakar Unej soal Menteri Jokowi-Ma'ruf
JEMBER-Kabinet Kerja jilid II Jokowi-Ma'ruf Amin harus diisi oleh orang-orang profesional di bidangnya baik berasal dari partai politik maupun non-parpol.
Hal itu diungkapkan Pengamat hukum Universitas Jember, Dr Bayu Dwi Anggono.
Lebih jauh Bayu menjelaskan, Kabinet Kerja Jilid II juga harus memiliki kecakapan dalam bekerja, memiliki integritas dan rekam jejak yang baik, fokus pada tugasnya untuk menyukseskan program kerja presiden dan wakil presiden hingga akhir masa jabatan pada 2024 dan tidak memiliki agenda politik lain, selain yang telah ditetapkan presiden.
"Kabinet profesional itu bisa saja diisi dan bersumber dari orang dengan latar belakang dari partai politik, namun orang-orang yang ditugaskan oleh parpol tersebut haruslah tetap memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi," katanya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat (19/07).
Hal tersebut, sambung Bayu, mengacu dalam sistem presidensial karena presiden lah pada akhirnya yang akan dimintai pertanggungjawaban oleh publik atas kinerja kabinetnya.
"Untuk itu, petinggi parpol sebaiknya melakukan seleksi internal secara sungguh-sungguh terhadap kader-kadernya yang diproyeksikan duduk di kabinet daripada ramai-ramai di publik dalam rangka mempengaruhi presiden untuk mendapatkan kursi menteri sebanyak-banyak untuk parpol mereka," tuturnya.
Dia meminta para elit parpol untuk memenuhi kriteria yang diminta presiden, sekaligus menghindari untuk mengirimkan calon menteri hanya atas dasar kedekatan si calon menteri dengan petinggi parpol, namun kurang cakap dalam bekerja.
"Parpol harus mau menerima jika calon menteri yang dikirim, ditolak oleh presiden dan diminta mengganti dengan figur yang lain yang lebih memenuhi kriteria presiden," ucap Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Unej itu.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dalam wawancara khusus dengan Tim LKBN ANTARA di Istana Merdeka Jakarta beberapa waktu lalu menyebut bahwa Kabinet Kerja Jilid II akan fokus pada tiga hal yakni penguatan pondasi pada penyelesaian proyek infrastruktur, pembangunan sumber daya manusia, dan reformasi birokrasi. (Ant)