Merpati Kembali Terbang Bila Penuhi Syarat UU
Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Polana Banguningsih Pramesti mengatakan, saat ini Surat Izin Usaha Angkutan Niaga Berjadwal serta Sertifikat Operator Pesawat Udara milik PT Merpati Nusantara Airlines tidak berlaku karena lebih dari 12 bulan berturut-turut tidak beroperasi.
Untuk itu PT Merpati Nusantara Airlines harus mengikuti sejumlah persyaratan yang diatur UU dan aturan turunannya apabila ingin terbang kembali.
"Untuk mendapatkan Izin Usaha dan Sertifikat Operator Pesawat Udara, Merpati harus mengajukan kembali dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan serta aturan-aturan turunannya," jelas Polana dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (15/11)
Izin Usaha Angkutan Udara adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS) untuk dan atas nama Menteri Perhubungan, setelah sebuah perusahaan melakukan pendaftaran untuk memulai usaha angkutan udara niaga berjadwal.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh sebuah perusahaan untuk memperoleh izin mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara dan Perubahannya dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Di Bidang Udara.
"Pemohon Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dapat berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ataupun Badan hukum Indonesia yang berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi yang akan melakukan kegiatan utamanya mengoperasikan pesawat udara untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dengan memungut pembayaran untuk penerbangan dengan jadwal yang teratur," pungkasnya.
Sebelumnya, PT Merpati Nusantara Airlines dinyatakan tidak pailit dalam pengajuan proposal perdamaian dalam sidang penundaan kewajiban pembayaran utang dengan kreditur.
Pernyataan tidak pailit itu disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.