Pakar Hukum: Rizieq Shihab Rugi Tolak Hadiri Sidang
Rizieq Shihab dan kuasa hukum menolak persidangan secara virtual. Jika terus seperti itu, Rizieq dinilai akan mengalami kerugian. "Bila RS (Rizieq Shihab) tidak mau hadir di persidangan, maka justru merugikan diri RS yang akan kehilangan hak membela diri yang diberikan oleh hukum," kata pakar hukum pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji kepada wartawan, Selasa (16/3/2021).
Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengadakan sidang secara virtual kasus kontroversi tes usap (swab test) di Rumah Sakit Ummi, Bogor, dengan terdakwa Rizieq Shihab, siang kemarin. Sidang pun berlangsung ricuh. Kuasa hukum menolak Rizieq mengikuti sidang secara virtual dari kantor Bareskrim Polri.
Munarman, kuasa hukum Rizieq, mengatakan kliennya tidak setuju sidang secara virtual. Jika ini dilanjutkan, menurut Munarman, hakim melawan prinsip hukum.
Sedangkan majelis hakim berpijak pada Perma Nomor 4 Tahun 2020 bahwa persidangan selama pandemi Covid-19 dijalankan secara online. Hal ini sudah berlangsung sejak Juni. Hakim yakin sidang berjalan lancar karena teknis persidangan sudah disiapkan dengan baik.
Indriyanto berpendapat tidak ada aturan yang hakim langgar karena memang persidangan secara virtual sudah diatur Perma. "Semua ini justru untuk mencegah penyebaran pandemi dan meminimalisasi kerumunan berdampak paparan Covid-19," ujar Indriyanto.
Indriyanto justru menilai keputusan Rizieq dan kuasa hukum menolak sidang virtual merupakan bentuk tidak berkelakuan baik dalam proses pengadilan. Dia menduga kubu Rizieq diselimuti kekhawatiran dalam menghadapi persidangan.
"Ini memang merupakan Obstruction of Justice dalam bentuk Misbehaving in Court (tidak berkelakuan baik dalam proses pengadilan)," tegas Indriyanto.
Kasus yang menjerat Rizieq ini berawal dari laporan Satgas Covid-19 Kota Bogor terhadap manajemen Rumah Sakit Ummi. Pihak rumah sakit diduga menghalangi upaya Satgas melakukan swab test terhadap Rizieq.
Setelah gelar perkara, penyidik Bareskrim Polri menetapkan Rizieq, Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Andi Tatat, dan menantu Rizieq, Hanif Alatas sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.