Pakar Hukum: TWK Pegawai KPK Perintah UU
Tuduhan yang menyebut tujuan tes wawasan kebangsaan (TWK) pengawai KPK untuk menyelamatkan Harun Masiku dinilai tidak masuk akal. Pakar hukum Petrus Selestinus mengatakan TWK merupakan perintah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Itu tudingan ngawur. Tidak masuk akal hanya untuk mengamankan Harun Masiku sebuah sistem dilahirkan. Itu tuduhan orang-orang sakit jiwa," kata Petrus kepada wartawan, Senin (7/6/2021).
Menurut Petrus, masyarakat harus menyadari bahwa menjadi aparatur sipil negara (ASN) harus berprinsip pada nilai dasar, kode etik, kode perilaku, integritas moral, taat pada UUD 1945 dan pemerintahan yang sah. ASN harus setia pada Pancasila dan bertakwa kepada Tuhan.
"Jadi, jika ada yang setuju Pancasila diganti, itu sama dengan seideologi dengan HTI atau PKI sebagai ormas dan partai terlarang. Ini kesalahan besar calon pegawai KPK memahami nilai dasar yang dituntut dalam UU ASN," ujar Petrus.
Dia pun menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu turun tangan sepanjang pelaksanaan alih tugas pegawai KPK menjadi ASN itu tidak melanggar hukum.
"Meskipun soal rekrutmen ASN di bawah tanggung jawab BKN, Menpan, KASN dan LAN di mana Presiden selaku pimpinan tertinggi, namun Presiden tidak perlu turun tangan, karena jalannya alih ASN KPK sesuai prosedur," katanya.
Setelah KPK bersih dari orang-orang yang menyimpang, dia menilai lembaga antikorupsi itu harus tampil digdaya. "Buka lagi kasus-kasus yang mangkrak di KPK dan benahi praktek tebang pilih selama ini terjadi," imbuhnya.
Petrus mengatakan, sistem di KPK akan tetap berjalan meski ada beberapa orang tidak lulus TWK. Ketua KPK Firli Bahuri pun memastikan bahwa penanganan perkara, terutama perkara besar terus berjalan, walaupun ada pegawai yang dibebastugaskan karena tidak lulus TWK.