Pelayanan Publik Pemkab Malang Jangan Sampai Berhenti
Malang - Gubernur Jawa Timur Soekarwo menyerahkan Surat Perintah Tugas (SPT) Kepada Wakil Bupati Malang Sanusi untuk menjalankan tugas dan wewenang sebagai Bupati Malang.
Penyerahan SPT tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya Surat Keputusan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Malang oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Selasa (16/10).
Pakde Karwo, sapaan akrabnya, mengingatkan agar pelayanan publik Pemkab Malang tidak mandeg meskipun Bupati Malang Rendra Kresna kini ditahan KPK.
"Jangan sampai pemerintahan itu kosong dan proses pembangunan tak jalan,” katanya saat menyerahkan Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor 131.420/1104/011.2/2018 kepada Sanusi di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (16/10).
Penahanan Rendra, lanjut dia, tidak boleh berpengaruh terhadap pelayanan publik karena tugas pokok pemerintah adalah melayani.
"Pelayanan publik jangan terganggu karena pembangunan tetap harus berjalan," ucapnya.
Sebelumnya, Kemendagri langsung berkoordinasi dengan Pemprov Jatim, pasca penahanan Rendra Kresna, Senin sore. Hasilnya, Mendagri minta Pemprov Jatim segera membuat SPT kepada Wabup Malang.
"Jam 13.00 hari ini penyerahan SK Plt Bupati Malang kepada Wakil Bupati Malang. SK-nya diserahkan Gubernur Jatim (sesuai) hasil pembicaraan saya dengan Gubernur Jatim semalam," kata Tjahjo Kumolo dalam pesan singkat diterima di Jakarta kemarin.
Keputusan SK Plt Bupati tersebut dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemerintah Daerah pasal 65 ayat 4 yang menyatakan bahwa dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, maka wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.