Pembataran Dicabut, Rommy Kembali ke Rutan KPK
JAKARTA-Pembataran tersangka kasus suap jual beli jabatan Kementerian Agama, Romahurmuziy alias Rommy telah dicabut dan kembali ke Rutan KPK pada Minggu (9/6) sore.
Sebelumnya, Rommy kembali mengeluh sakit dan dibantarkan ke Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur, sejak Jumat (31/05).
"Pembantaran RMY (Romahurmuziy) dicabut dan kembali ke rutan sore kemarin setelah sebelumnya pihak dokter RS Polri menyatakan terhadap RMY tidak dilakukan rawat inap," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (10/06).
Febri menjelaskan, KPK melakukan penahanan 16 hari ke depan terhadap Rommy pascapencabutan pembantaran tersebut.
"Masa penahanan ini masih dalam rentang perpanjangan penahanan 40 hari yang telah dilakukan sebelumnya. Selama masa pembantaran, masa penahanan tidak dihitung," jelas Febri.
Diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Diduga sebagai penerima, yakni Rommy.
Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Untuk Muafaq dan Haris saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sidang perdana terhadap keduanya telah digelar pada Rabu (29/5).
Sementara untuk tersangka Rommy saat ini masih dalam proses penyidikan KPK. (Ant)