Pemkot Surabaya Tunggu Pergub Jatim Terkait PSBB
SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya menyatakan masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim, terkait mekanisme pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Kota Pahlawan, Jawa Timur.
"Pada prinsipnya Pemkot Surabaya mengikuti," kata Koordinator Protokol Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya, M. Fikser di Surabaya, Minggu (19/4).
Menurut Fikser, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, sudah memaparkan skema penanganan COVID-19 yang sudah dilakukan Pemerintah Kota Surabaya kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, pada saat pertemuan di Gedung Grahadi, Minggu (19/4) sore ini.
Selain itu, lanjut Fikser, Wali Kota Surabaya juga sudah menjelaskan upaya menelusuri Virus Corona secara klaster pada level bawah. Juga, upaya preventif yang selama ini sudah dilakukan pemkot dalam mencegah COVID-19.
"Akhir pertemuan telah disampaikan, Gubernur akan menyiapkan pergub atau juga surat lainnya untuk menuju PSBB," ujarnya.
Untuk menindaklanjuti pertemuan Gubernur Jatim dan tiga kepala daerah tersebut, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dari Surabaya, Sidoarjo dan Gresik akan melakukan rapat koordinasi di Grahadi pada Minggu malam ini pukul 20.00 WIB.
"Pemkot mengikuti semua proses yang berjalan. Gugus tugas akan melaporkan hasil rapat koordinasi ke wali kota," katanya.
Saat ditanya apakah Pemkot Surabaya sudah mengajukan surat usulan pemberlakuan PSBB ke Pemprov Jatim, Kepala Diskominfo Surabaya ini mengatakan, hal itu akan dibahas pada saat rapat koordinasi gugus tugas di Grahadi.
"Jadi nanti ada surat usulan disertai proposal dan kajian dari masing-masing daerah. Baru setelah itu keluar pergub. Kalau sudah detail di pergub, pemkot tinggal mengikuti dengan mengeluarkan perwali," katanya.
Surat usulan dari Pemkot Surabaya tersebut selanjutnya ditindaklanjuti oleh Pemprov Jatim untuk diusulkan ke Kementerian Kesehatan untuk persetujuan PSBB.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan Kota Surabaya dan sebagian wilayah di Kabupaten Sidoarjo dan Gresik sepakat mengajukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah setempat, terkait semakin meluasnya COVID-19.
"Kami sudah berdiskusi dan prosesnya sangat konstruktif. Kami bersama-sama mengambil kesepakatan bahwa sudah saatnya Surabaya diberlakukan PSBB," ujar Gubernur Khofifah usai menggelar pertemuan di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Minggu (19/4).
Pertemuan yang digelar tertutup untuk wartawan tersebut, juga dihadiri Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifudin, serta Plt Sekda Gresik, Nadlif, lengkap dengan seluruh pejabat Forkopimda ketiga daerah.
Menurut Khofifah, kesepakatan pemberlakuan PSBB juga tidak lepas dari penjelasan tim kuratif dan tracing, serta arahan Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan dan Pangdam V/Brawijaya yang diwakili Kasdam V/Brawijaya, Brigjen TNI M Bambang Ismawan. (Ant).