Pengetatan Larangan Mudik Sudah Tepat
Keputusan pemerintah membuat kebijakan pengetatan sebelum peniadaan mudik sudah tepat. Sebab, bisa mengantisipasi masyarakat pulang kampung sebelum waktu pelarangan.
Pemerintah melarang mudik Lebaran tahun ini pada 6-17 Mei 2021 seperti tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Kebijakan tersebut, diperketat dengan dikeluarkannya Addendum atas SE Nomor 13 Tahun 2021 itu. Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dua pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.
Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo menilai, pemerintah sudah membuat keputusan tepat. "Keputusan pemerintah sudah sangat tepat. Setelah mengeluarkan larangan mudik, ditambah dengan pengetatan sebelum keputusan tanggal larangan mudik," kata Rahmad Handoyo kepada wartawan, Sabtu (24/4).
Dia memahami, kebijakan pengetatan perlu karena banyak masyarakat yang nekat pulang kampung atau mudik sebelum 6 Mei. Rahmad berharap, keputusan pemerintah mengetatkan, kemudian meniadakan mudik bisa mencegah tsunami Covid-19 seperti di India.
"Dengan adanya pengetatan, masyarakat akan berpikir ulang ketika mau melakukan perjalanan," katanya.
Menurut Rahmad, masyarakat harus mendukung kebijakan pemerintah, karena tujuannya melindungi dari penularan Covid-19. Rahmad mendorong, warga di daerah agar mengimbau keluarga mengurungkan niat mudik.
Di samping itu, dia menilai, penegakkan aturan oleh petugas di lapangan juga sangat penting. "Bila ketahuan mudik dan tidak menggunakan rapid test antigen, ya silakan pulang," kata Rahmad.
Sedangkan, anggota Komisi IX DPR, Muchamad Nabil Haroen meminta, pemerintah harus tanggap dan merespons secara tepat pemudik sebelum Ramadan. Harus ada upaya pencegahan agar Covid-19 tidak menyebar secara cepat.
"Misal, dengan isolasi dulu di penginapan atau hotel, sebelum masuk ke kampung halaman. Pemda harus berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk mengatur agar desa bisa dicegah dari penularan virus," kata Nabil.
Kemudian, Nabil menuturkan, pemerintah pusat harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar informasi penanganan terhadap pemudik tepat dan satu pintu. Kalau kebijakan mengambang, maka tidak akan efektif. Kalau terkoordinasi dengan baik, kebijakan akan berjalan sesuai rencana.
"Yang kita cari adalah kebijakan yang efektif dan tepat sasaran, bukan mencari sanksi. Maka, dibutuhkan koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah, terkait kebijakan mudik ini. Jangan sampai, kebijakan tidak efektif dan hanya jadi jargon semata," tegas Nabil.