Perpres 10/2021 Dorong UMKM Makin Berkembang
Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan investasi dari perusahaan besar masuk ke bisnis-bisnis yang sebelumnya digarap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dinilai punya tujuan baik. Presiden ingin UMKM berkembang.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dengan Perpres itu, industri besar bisa menjalankan bisnis pembuatan kerupuk, keripik, peyek, dan sejenisnya. Selama ini kerupuk hingga rempeyek banyak diproduksi usaha skala kecil.
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Komisi VI DPR Nasim Khan menyampaikan, UMKM bakal memiliki keuntungan karena berpotensi bisa masuk ke perusahaan-perusahaan besar sehingga bisa mendapatkan akses ke pemasaran.
Nasim memberikan contoh sisi positif dari kebijakan itu seperti memasukan kerupuk dan rempeyek ke supermarket. "Ini salah satu upaya lanjutan yang dapat membesarkan UMKM ke tingkat selanjutnya," ujar Nasim.
Terkadang, lanjut Nasim, untuk masuk ke ritel atau supermarket, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) diperlakukan layaknya industri besar dengan biaya yang tinggi. Melalui Perpres Nomor 10, dia berharap UMKM mampu bersaing dengan perusahaan besar.
Dia memaparkan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, usaha makanan berbahan kedelai, selain tempe dan tahu, dapat dilakukan dengan skema kemitraan antara UMKM dan industri.
"Menurut saya ada baiknya juga pemerintah mengizinkan perusahaan besar masuk ke bisnis kerupuk dan rempeyek, namun harus digaris bawahi bahwa hal tersebut harus dengan syarat-syarat tertentu," katanya.
Syarat tertentu yang dimaksud seperti mengajak kerja sama industri kecil yang selama ini memproduksi kerupuk dan rempeyek. "Dengan masuknya perusahaan-perusahaan besar, maka diharapkan akan meningkatkan investasi di bidang tersebut," ungkapnya.
Sedangkan Juru Bicara Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Tina Talisa menjelaskan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 sedang dalam tahap proses revisi menyusul pencabutan lampiran III Nomor 31, 32, 33 yang diumumkan Presiden pada 2 Maret.
"Selain poin-poin tersebut, ada beberapa bidang usaha lain yang juga akan dilakukan revisi, termasuk industri kerupuk, keripik, peyek, dan sejenisnya," kata Tina.