Polisi Cekal 7 Orang terkait Ujaran Rasis
SURABAYA-Polisi mencekal tujuh orang ke luar negeri terkait kasus ujaran rasis di Asrama Mahasiswa Papua, Jalan Kalasan Surabaya, beberapa waktu lalu.
Pencekalan tersebut untuk kepentingan penyidikan kasus ujaran rasis yang memicu kericuhan di Provinsi Papua.
"Ada tujuh orang yang kami cekal, termasuk satu orang tersangka," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat merilis kasus itu di Mapolda setempat, Kamis (29/08).
Satu di anatara tujuh orang yang dicekal tersebut adalah Tri Susanti alias Mak Susi, salah satu koordinator lapangan (korlap) aksi di Asrama Mahasiswa Papua yang baru ditetapkan sebagai tersangka penyebaran informasi hoaks, diskriminasi dan provokasi sehingga terjadi pengerahan massa.
"Enam orang yang dicekal lainnnya kita sampaikan nanti," ujar Kapolda Jatim.
Penetapkan tersangka kasus ujaran rasis ini melalui sejumlah bukti yang dijadikan dasar, seperti rekam jejak digital berupa konten video hingga berbagai narasi yang tersebar di medsos.
Mak Susi, dalam kasus ini, dijerat Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP. (Ant)