Polisi Tetapkan Veronica Koman Tersangka Provokasi Asrama Papua
SURABAYA-Polisi menetapkan Veronica Koman (VK) tersangka dalam kasus provokasi asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur.
“Tersangka VK diduga kuat menjadi provokator pemantik kerusuhan hingga menjalar ke Manokwari Papua,” kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan saat meberikan keterangan pers didampingi Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara dan Kapolrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho, Rabu (04/09).
Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka inisial TS dan SA yang kini sudah ditahan.
Tersangka VK, kata Kapolda Jatim, karena diduga menjadi provokator dengan cara menyebar foto dan diperkuat video yang dianggap tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
"VK sangat aktif mengunggah foto dan video dalam kegiatan yang melibatkan warga Papua, termasuk kejadian di Asrama Papua Jalan Kalasan Surabaya. Namun setiap unggahan banyak sekali keterangan bohong (hoaks) yang tidak sesuai fakta di lapangan," ujarnya.
BACA JUGA: Tersangka Ujaran Rasis: Saya Minta Maaf
VK, sambung Kapolda Luki, memang tidak ada di Asrama Papua Surabaya saat peristiwa terjadi. Namun, lanjut dia, VK mengunggah peristiwa di Asrama Mahasiswa Papua di Kalasan, Surabaya.
"Kejadian di Asrama Papua Jalan Kalasan Surabaya, yang bersangkutan tidak berada di lokasi. Namun dia mengunggah peristiwa di Kalasan," jelasnya.
Polisi telah menjerat VK dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP. UU no 1 tahun 1946 dan UU no 40 tahun 2008 tentang penghapusan suku, etnis dan ras.