Rommy: Di Belakang Haris Ada Khofifah dan Kiai Asep

Rommy: Di Belakang Haris Ada Khofifah dan Kiai Asep Romahurmuziy alias Rommy, mantan Ketum PPP jelang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/09)/Foto: Antara/Muhammad Adimaja

JAKARTA-Romahurmuziy alias Rommy, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), mengaku dirinya menerima uang Rp250 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Rommy mengaku tidak langsung melaporkan gratifikasi tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena ingin menutupi aib yang dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur itu.

"Ada pernyataan muslim yang menutup aib muslim yang lain, maka aibnya akan ditutup Allah, apa yang dilakukan Haris memang tidak pantas, betapa di belakang Haris ada Khofifah dan Kiai Asep, saya berusaha menutupi itu karena saya juga sangat berkepentingan Khofifah Gubernur Jawa Timur terpilih dan Kiai Asep memegang jaringan guru-guru NU (Nahdlatul Ulama) di Jawa Timur," kata Rommy dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (18/12).

Dalam perkara ini Rommy selaku anggota DPR didakwa menerima suap bersama-sama dengan mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, sebesar Rp325 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin, dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi terkait pengangkatan keduanya dalam jabatan masing-masing.

Pada sidang Rabu (11/12) lalu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersaksi bahwa ia ditelepon oleh pengasuh Ponpes Amanatul Ummah Jawa Timur Kiai Asep Saifuddin Chalim untuk menanyakan ke Rommy perihal Haris, agar segera dilantik sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Khofifah lalu meminta agar Rommy "jangan kanginan" (masuk angin) karena permintaan Kiai Asep.

Rommy pun akhirnya menanyakan pemilihan Haris kepada Menteri Agama saat itu Lukman Hakim Saifuddin yang juga merupakan kader PPP.

Setelah mendapat kepastian pengangkatan dirinya, Haris lalu memberikan Rp250 juta kepada Rommy yang diantarkan langsung kepada Rommy di rumahnya. Rommy berkilah ia sudah meminta Sekretaris DPW PPP Jawa Timur Didik untuk mengembalikan uang itu, tapi Didik tidak melakukannya.

"Tapi konsekuensinya tidak mengembalikan seperti itu kan ya. Kalau saudara mengembalikannya hal ini tidak akan terjadi, tapi ya mungkin ada konsekuensi lainnya, hanya kan sudah terjadi," kata anggota majelis hakim Rianto Adam Ponto.

"Saya kan bukan politisi kemarin sore. Jadi ketika dia (Haris) sudah mimblik-mimblik, sudah ngomongnya pelan-pelan saya menduga, sehingga kemudian 'kalau ini kaitan dengan uang mohon diambil dan dibawa pulang'. Saudara Haris mengatakan kepada saya 'tolong diterima ini Gus, diterima sebagai keikhlasan saya, kalau jenengan tidak terima' bahasa dia 'berarti jenengan enggak mau bantu saya' oh bukan begitu. Saya bilang begitu," ujar Rommy.

Rommy pun mengaku bahwa Haris berulang kali menyebut nama Kiai Asep.

"Terus Pak Haris menyampaikan, 'kalau jenengan tidak mau saya mau jawab apa ke Kiai Asep," kata Rommy.

"Keikhlasan itu apa ada kaitannya dengan pencalonan Haris. Dari awal ini kan ada kaitan sudah minta bantuan entah dikawal atau diloloskan, penyampaian sesuatu tadi sudah terkait dengan itu," tanya jaksa KPK.

"Sama sekali tidak ada penyampaian itu, dia hanya mengatakan itu keikhlasan," jawab Rommy.

"Berapa nilai yang saudara terima," tanya jaksa.

"Setelah saudara Haris pulang saya langsung cek, karena dia menyampaikan tadi apa namanya ini bentuk keikhlasan saya praktis langsung hitung, untuk memastikan bahwa apa yang saya lakukan dengan ini karena saya tidak bisa mengembalikan serta merta. Saya hitung tanpa menghitung detail artinya hanya bendel saja, ada 25 bendel jadi Rp250 juta. Apakah itu semuanya Rp10 juta saya tidak menghitung. Saya biarkan tetap di dalam tas, lalu saya berpikir untuk mengembalikan pada momentum yang pas," kata Rommy lagi.

Terkait perkara ini, Haris telah divonis 2 tahun penjara karena dinilai terbukti menyuap Rommy dan Menag Lukman sebesar Rp325 juta.

Sedangkan Muafaq divonis 1,5 tahun penjara karena dinilai terbukti memberikan suap sejumlah Rp91,4 juta kepada Rommy dan caleg DPRD Gresik dari PPP Abdul Wahab. (Ant)